a. menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan
b. memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
d. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
Senada dengan UU tersebut, Pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 tahun 2015 juga mengatur kewajiban penyelenggara Umroh. Penyelenggara perjalanan ibadah umroh wajib menyediakan layanan yaitu:
a. bimbingan Ibadah Umrah;
b. transportasi Jemaah Umrah;
c. akomodasi dan konsumsi;
d. kesehatan Jemaah Umrah;
e. perlindungan Jemaah Umrah dan petugas umrah; dan
f. administrasi dan dokumentasi umrah.
Apabila saat pelaksanaannya anda tidak mendapatkan hak anda seperti diatas, maka dapat ditengarai penyelenggara umrah tersebut adalah penyelenggara umrah abal-abal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Ketiga hal tersebut diatas adalah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya penipuan penyelenggara umrah. Meskipun ketentuan secara pidana telah diatur pada pasal 64 ayat (2) UU No. 13/2008 yang pada pokoknya memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah bagi penyelenggara umrah bodong, tapi tetap sanksi tersebut sepertinya tidak mengurungkan niat para penyeleweng dana umrah. Demikian cara menghindari umrah bodong menurut saya. Semoga bermanfaat.
Salam,
Jakarta, 02/20/2018