Sesuai dg kaidah fikih: al-'amal al-muta'addi khairun min al-'amal al-qashir, tindakan yg bawa manfaat luas lbh baik ketimbang yg terbatas.
Kita memang perlu berpikir kreatif dlm menyikapi sejumlah ajaran dlm Islam. Perubahan zaman menuntut kita u berinovasi.
Qurban memang ibadah yang tidak bersifat mahdhoh, akan tetapi ada segi lain yang hendak dituju yaitu segi muwasah (social). Berbeda dengan ibadah mahdhoh yang tidak membuka lahan kepada akal untuk mengamandemen seperti sholat dan haji, ibadah yang bersifat non mahdhoh mempersilahkan akal untuk berinovasi.
Hanya saja inovasi yang bagaimana dan kaya apa yang seyogyanya dilakukan.
Apakah dengan merubah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nabi dan menggantinya dengan sesuatu yang menurut kita dan orang-orang yang hidup pada zaman tertentu menganggap lebih pas dan relevan dengan kondisi zaman dan tempat ataukah tetap mempertahankan apa yang sudah di syariatkan oleh sang Nabi akan tetapi sedikit merubah disana sini agar tetap pas dengan kondisi zaman dan tempat?
Terus, yang ada dalam otak saya adalah lebih besar mana segi yang dituju dalam ibadah qurban. Apakah segi muwasah atau ubudiyahnya?
Bagaimana dengan pendapat anda?