Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Kaki Kanan Prabowo

21 Februari 2022   06:59 Diperbarui: 21 Februari 2022   07:09 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: cmn Indonesia.com

Masuk di Kabinet Jokowi, Prabowo seperti terlangkah dengan kaki kanan. Artinya langkahnya sudah benar, sehingga sampai 2024 dia masih terus menjadi Menhan dan terus berkarya. 

Bayangkan kalau tidak masuk di Kabinet, nasibnya seperti AHY, tidak ada yang bisa dibanggakan, hanya sebagai Ketua Umum Partai.

Capres yang lainnya seperti, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil sebentar lagi posisinya akan diganti (Pjs) Gubernur. Otomatis menjelang 2024 tidak lagi mempunyai jabatan yang bergengsi. 

Jadi kalau minim prestasi selama menjadi Gubernur, tingkat keterpilihan rendah, maka sangat tipis harapannya untuk memenangi Pilpres 2024.

Kalau Puan Maharani ikut Nyapres, dia pun menjelang 2024 masih menjadi Ketua DPR, itu pun kalau Nyapres. Tidak salah juga sih kalau ada yang masih mau mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur sampai 2024, tapi masalahnya secara konstitusi tidak dibenarkan.

Prabowo terus kerja, kerja dan kerja ya wajar saja, karena sebagai Menhan dia juga ingin meninggalkan Legacy pada Pemerintahan Jokowi, setidaknya tidak menjadi pengangguran menjelang 2024. Inilah salah satu poin yang dimiliki Prabowo dibandingkan Calon Potensial lainnya.

Syukur-syukur selama menjadi Gubernur meninggalkan Legacy yang bagus, kalau enggak yang jadi nilai lebihnya untuk Nyapres apa dong? Kalau pun langsung direkrut Partai politik, terus sebagai politsi paling banter digiring kampanye untuk menaikkan elektabilitas partai.

Sebagaimana kita ketahui, sejumlah kepala daerah yang elektabilitasnya masuk dalam radar lembaga survei, akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". (Sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun