Saya justeru malah menganggap pihak keamanan terlalu hati-hati dalam menghadapi KKB Papua ini, sehingga yang menjadi korban masyarakat sipil. Masak sih KKB yang hanya jumlahnya secuil tidak bisa dibasmi oleh aparat keamanan.
Kehati-hatian pihak keamanan ini tidak terlepas dari ketakutan terjadinya pelanggaran HAM. Tapi pada kenyataannya, KKB yang sudah melanggar HAM malah tidak dikecam oleh Komnas HAM. Bukankah KKB sendiri sudah mengganggu dan mengancam hak hidup masyarakat sipil?
Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Sumber)Â
Sebagai lembaga independen yang mengawasi penegakan HAM, Komnas HAM tidak usah tebang pilih. Kenapa KKB Papua tidak bisa didefenisikan sebagai organisasi teroris? Padahal apa yang dilakukan KKB akhir-akhir ini sudah laiknya apa yang dikategorikan terorisme, dan melakukan pelanggaran HAM.