Kalau benar terdakwa tidak berniat, dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah korban, pastinya sampai hari ini Novel akan baik-baik saja, dia tidak akan mengalami cidera permanen. Masak sih hal seperti itu tidak menjadi pertimbangan tuntutan Jaksa?
Atau jangan-jangan kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, sehingga JPU perlu meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa. Kalau benar seperti itu, berarti ada pelaku lain selain kedua pelaku yang sudah menjadi terdakwa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!