Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Ambang Batas Parlemen 7%, Egoisme Partai Besar

13 Juni 2020   12:53 Diperbarui: 13 Juni 2020   13:16 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada wacana yang berkembang di DPR, menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dari 4% menjadi 7%. Tujuannya jelas untuk membatasi jumlah partai yang lolos ke Senayan.

Secara logika, semakin besar persyaratan ambang batas, maka akan semakin kecil peluang partai untuk lolos ke senayan. Dengan persyaratan 4% saja, berdasarkan pengalaman Pemilu Legislatif 2019, dari 16 partai yang ada, hanya 9 partai yang lolos ke Senayan.

Infographic:katadata.co.id
Infographic:katadata.co.id

Pada Pemilu 2024 yang akan datang, ada kemungkinan penambahan 2 partai lagi, yakni partai Gelora Bangsa, dan partai baru Amien Rais. Dengan persyaratan ambang batas parlemen 7%, bisa diduga semakin sedikit partai yang akan memenuhi persyaratan tersebut.

Memang sih wacana ini masih menjadi perdebatan di Senayan. Ada beberapa alternatif terhadap perubaha UU Pemilu yang mengatur tentang parliamentary threshold ini. Alternatif pertama, menaikkan 4% menjadi 7% dan berlaku Nasional.

Alternatif kedua, 5% berlaku berjenjang, artinya untuk DPR RI 5%, DPRD Propinsi 4%, dan Kabupaten/kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4%, tapi untuk Kabupaten/kota 0% seperti yang berlaku sekarang ini, hasil dari Pemilu 2019. (Sumber)

Dari ketiga alternatif ini tetap saja yang paling logis adalah alternatif ketiga, seperti yang berlaku sekarang ini, karena secara aplikasinya sudah bisa dilihat dan dijalankan tanpa kegaduhan. Usulan menaikkan persyaratan ambang batas parlemen 7%, hanya memenuhi egoisme partai besar untuk menguasai parlemen.

Terhadap situasi ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempunyai pandangan tersendiri. Mengingat partainya PBB sudah dua kali Pemilu tidak pernah lolos ambang batas parlemen, sehingga Yusril menolak tegas adanya ambang batas parlemen, dan dia memberikan usulan yang berbeda.

Dilansir Detik.com, Yusril mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi andai ambang batas masuk parlemen tetap dipertahankan. Sikap Yusril adalah menolak adanya ambang batas DPR. Bagaimana kira-kira gambaran gagasan 'koalisi parpol' versi Yusril ini?

"Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, maka 4 partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi. Komposisi internal koalisinya adalah urusan keempat partai yang bersangkutan, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU. Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Jadi maksud Yusril, partai-partai membentuk koalisi terlebih dahulu sebelum Pemilu digelar, bukan setelah hasil Pemilu ditetapkan. Koalisi yang sudah dibentuk tersebut disatukan dengan satu nomor urut Pemilu untuk dicoblos, demi lolos ambang batas parlemen, itu seandainya jika ambang batas parlemen tetap dipertahankan.

Usulan Yusril ini bagus, tapi tujuan untuk membatasi partai yang masuk ke DPR tidak tercapai. Artinya sama saja dengan tanpa ada ambang batas parlemen. Padahal tujuan diadakannya persyaratan ambang batas parlemen, untuk membatasi partai yang lolos ke DPR.

Memang dengan adanya persyaratan ambang batas parlemen, sangat menyulitkan partai-partai kecil untuk lolos ke parlemen. Persyaratan 4% ambang batas parlemen seerti sekarang ini, sudah cukup adil, dan merupakan jalan tengah yang terbaik. Partai besar tidak perlu egois untuk menaikkan menjadi 7%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun