Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal yang Meringankan Penyerang Novel Baswedan

12 Juni 2020   14:41 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:05 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luar biasa sekali pertimbangan-pertimbangan yang diberikan JPU Patoni ini, jarang-jarang di Pengadilan jaksa memberikan tuntutan penuh dengan pertimbangan seperti ini, sehingga sangat meringankan terdakwa.

Bisa dibayangkan korban yang cacat seumur hidup, dan menderita karena perbuatan kedua terdakwa, dan korban sendiri adalah seorang penegak hukum, yang sangat mengerti hukum, dan sangat faham kalau hukum yang sedang ditegakkan untuknya, sama sekali tidak berpihak kepadanya.

Penulis yang hanya orang awam terhadap persolan hukum saja kecewa dengan tuntutan JPU, apa lagi penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan mantan aparat kepolisian, jelas lebih kecewa. Ada misteri apa sebetulnya di balik peristiwa ini, siapa sebetulnya yang dilindungi terkait dengan kasus ini?

Jadi sangat wajar kalau Novel Baswedan mengatakan dia merupakan korban "Mafia Hukum", karena proses pengadilan terhadap kedua tersangka, terkesan penuh dengan Sandiwara, bisa saja kedua terdakwa hanya pasang badan untuk melindungi sosok misterius yang ada dibelakang keduanya. Wallahu'alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun