Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PSBB Efektif jika Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak

22 April 2020   07:27 Diperbarui: 22 April 2020   09:01 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), adalah sebuah kebijakan jalan tengah yang diambil Pemerintah Indonesia, tidak melakukan karantina wilayah, namun tetap melakkukan pembatasan, dengan aturan yang lebih ketat. Hanya saja sayangnya, dalam penerapan tidak dilaksanakan secara tegas.

Tidak menutup berbagai akses, tetap bisa beraktivitas dengan segala pengecualiannya, sehingga menciptakan suatu ruang abu-abu yang bisa dilanggar. Padahal secara prinsip tujuannya memutus mata rantai penularan, hanya saja PSBB hanya menekankan jaga jarak dalam situasi yang bersifat komunal.

Dalam masyarakat yang terbiasa dengan tradisi disiplin dan kepatuhan pads setiap aturan, PSBB bisa efektif, tapi sebaliknya dalam masyarakat yang tidak biasa disiplin, maka penerapan PSBB ini tidaklah efektif, dan terbukti masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas dalam bentuk kerumunan, seakan-akan tidak peduli bahayanya penularan covid-19

Masyarakat sudah terdoktrin, bahwa mati itu adalah ajal, yang kapan waktu pun bisa terjadi pada setiap orang. Pola pikir inilah yang pada akhirnya mengabaikan kata bahaya, dan mereka sedikitpun tidak takut dengan ancaman bahaya tersebut.

Koordinasi antara pusat dan daerah pun kadang membuat masyarakat bingung, terutama dalam penerapan berbagai aturan. Seringnya tidak singkrun antara pusat dan daerah, seperti yang terjadi diwilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat menginginkan transportasi publik, khususnya KRL tidak dioperasikan untuk sementara waktu, namun kementerian perhubungan tetap mengoperasikannya, dengan alasan karena masih adanya aktivitas pekerja yang menggunakan KRL, sehingga terjadi penumpukan di stasiun.

Nah ini salah satu penyebab tidak efektifnya pemberlakuan PSBB, karena masih banyak kantor yang terbukti tetap memperkerjakan karyawannya, karena memang PSBB tetap memberikan prioritas kepada bidang usaha tertentu yang diperbolehkan melakukan aktivitas kerja, terutama perusahaan/instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik.

Sebelumnya pemerintah pusat tidak memberikan kepastian boleh atau tidaknya mudik, sementara pemerintah daerah sudah mengantisipasi arus mudik, dengan berbagai aturan. Bagi pemerintah daerah jelas persoalan ini adalah sesuatu yang serius harus bisa diatasi, karena menyangkut keselamatan masyarakat yang ada didaerah.

Pemprov DKI Jakarta membatasi transportasi antar kota, namun belakangan kementerian perhubungan tetap membolehkan transportasi antar kota tetap beroperasi, sehingga arus mudik tetap tidak bisa dibendung.

Melihat tingginya arus mudik menjelamg lebaran tidak bisa lagi dibendung, dan akan berakibat sulitnya memutus penularan covid-19, maka pemerintah pusat baru memberlakukan aturan pelarangan bagi masyarakat untuk mudik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun