Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Berani Tegas di Saat yang Pas

14 April 2020   10:52 Diperbarui: 14 April 2020   11:44 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunews.com

Masyarakat DKI Jakarta, juga pengemudi Ojek Online sebelumnya sempat dibikin bingung oleh aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang, yang mencla-mencle.

Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com, Menteri Kesehatan mengeluarkan aturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.

Adanya dua aturan yang saling bertentangan ini membuat bingung baik pengemudi Ojol, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa Ojol. Sehingga kedua kebijakan tersebut sempat menjadi polemik di masyarakat.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, Gubernur DKI Jakarta mengambil sebuah keputusan, untuk tetap memberlakukan aturan yang sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan, ojol tetap dilarang untuk mengangkut penumpang.

Sebuah keputusan yang berani, dan tidak populis, artinya Anies siap untuk tidak populer akibat dari keputusannya tersebut. Terlebih bagi kalangan ojol, dengan tidak dibolehkan mengangkut penumpang, maka hilang satu peluang untuk menambah penghasilan.

Ketegasan dalam menegakkan aturan ini jelas menyangkut kewibawaan Pemprov DKI Jakarta, yang sebelumnya sempat terkesan tak berdaya menghadapi aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (adinterim) Luhut Binsar Panjaitan.

Penegakan aturan ini bagi Anies adalah untuk memberikan sebuah ketegasan, sekaligus menghindari adanya dualisme aturan yang sangat membingungkan.

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies memang harus melakukan itu, tidak boleh ada dualisme aturan dalam penyelenggaraan ketertiban anggkutan ojek online dimasa pembatasan sosial berskala besar.

Tidak bisa juga diartikan kalau Anies sudah berani menangtang kebijakan Menteri Perhubungan, yang memang memiliki otoritas dalam pengendalian transportasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun