Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memangkas Panggung Politik Lewat Larangan Penggunaan Narasi "Genting"

10 Maret 2020   20:57 Diperbarui: 10 Maret 2020   20:58 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Untuk memberikan informasi kepada publik bahwa pemerintah serius dan fokus dalam menangani wabah virus corona, maka pemerintah memberikan wewenang komunikasi dari satu pintu, yakni melalui protokol virus corona.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi mis-komunikasi dalam memberikan imformasi kepada masyarakat, dan protokol virus corona mengharapkan, tidak ada lagi pejabat publik yang menggunakan narasi "genting" dan sejenisnya, dalam komunikasi untuk kepentingan publik.

Dilansir katadata.co.id, Pemerintah telah menyusun lima protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kelima protokol tersebut adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

"Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah," kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Kompleks Istana Negara Jumat (6/3) lalu.

Komunikasi dari satu pintu ini memang perlu adanya, agar terkait penanganan penyebaran virus corona, tidak dimanfaatkan, dan dipolitisir untuk kepentingan politik.

Pemda dalam hal ini membentuk tim komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media. Tim komunikasi ini pun disesuaikan dengan daftar pihak yang dilibatkan dalam komunikasi penanganan Virus corona.

Tim yang dibentuk Pemda pun dibawah kordinasi Protokol virus corona, segala sesuatu yang akan komunikasikan kepada publik, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan  pemerintah pusat. Sangat birokratis sekali sih.

Pada dasarnya, tujuan membentuk Protokol virus corona sangatlah baik, tapi secara tersirat ingin memangkas kewenangan Pemda, dalam penanganan penularan virus corona, terutama dalam hal komunikasi, karena memang situasi ini sangat mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Jadi pejabat publik yang ingin mengkomunikasikan hal-hal yang terkait dalam penanganan penularan virus corona, narasi yang akan disampaikan pun sudah diatur sedemikian rupa, agar tidak menggunakan kata "genting", "krisis" dan sejenisnya.

Di samping itu juga diatur, agar tidak menyampaikan identitas dan lokasi pasien kepada publik, dan tidak memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan. Jadi segala hal yang ingin disampaikan, haruslah memiliki akurasi imformasi yang benar.

Kalau melihat dari aturan dan larangan dalam komunikasi publik, terdapat sejumlah tindakan tertentu yang dilarang maupun diatur dalam komunikasi publik, ini adalah buah dari buruknya komunikasi para pejabat publik, dalam kasus penanganan dan penularan virus corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun