Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberantasan Korupsi dan Niat Baik Partai Politik

13 Januari 2020   07:25 Diperbarui: 13 Januari 2020   07:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mau diubah seperti apa pun Undang-undang dan sanksi hukum terhadap pelaku korupsi, selama niat baik partai politik belum berubah terhadap pemberantasan korupsi, maka korupsi akan terus terjadi, dan pelakunya tetap saja kader partai politik.

Sementara partai politik sangat identik dengan kekuasaan, sehingga ada kesan ketika kader partai politik yang sedang berkuasa terjerat kasus korupsi, maka aparat penegak hukum pun limbung dan bingung dalam menjalankan fungsinya.

Partai PDI Perjuangan masih memegang rekor tertinggi dalam peringkat partai terkorup, dan mirisnya lagi-lagi kader partai PDI-P yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, dalam kasus suap komisioner KPU.

Dilansir Tempo, KPK menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, karena diduga menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bersama Wahyu, tujuh orang lainnya ikut digulung. Dua diantaranya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P yang dianggap dekat dengan Hasto Kristiyanto. Sumber

Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P boleh saja murka, dan wajib murka, tapi murka setelah kejadian bukanlah sebuah tindakan yang bijaksana. Masak sih kadernya tidak takut dengan Megawati, kok lagi-lagi partainya menghiasi daftar kasus tindak kejahatan korupsi. 

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat ada kesamaan pola rencana pergantian antar waktu (PAW) antara caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dengan caleg Partai Gerindra Mulan Jameela.

Baik PDI Perjuangan maupun Gerindra, menurut dia, sama-sama keliru dalam menerapkan sistem demokrasi dalam proses pemilihan. Sumber

Hampir rerata isi ruang tahanan KPK adalah kader partai politik, kader partai politik rentan terjaring kasus korupsi. Secara posisi, kader partai politik ada pada posisi strategis dalam pemerintahan. Ada di lembaga legislatif, dan juga pada posisi sebagai kepala daerah.

Dalam posisi yang rawan untuk melakukan tindak pidana korupsi kalau tidak mempunyai komitmen 'anti korupsi', maka akan sangat mudah terjerat tindak pidana korupsi. Mau setegas apapun pemimpin partai kalau tidak selektif dalam memilih kadernya, maka partai akan terus mencetak koruptor.

Yang lebih bahayanya lagi komisioner KPU terjaring kasus korupsi, kasus ini akan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Akibatnya hasil perhitungan suara pemilu kedepan akan terus dicurigai.

Boleh saja lembaga anti rusuah tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi, tapi selama komitmen dalam penegakan dan sanksi hukumnya rentan diintervensi kekuasaan partai politik, maka pemberantasan korupsi hanya akan menjerat pelaku korupsi kelas teri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun