Mohon tunggu...
ajeng septiana wulandari
ajeng septiana wulandari Mohon Tunggu... Administrasi - bicara saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Harus Konsisten

10 Oktober 2019   09:44 Diperbarui: 10 Oktober 2019   09:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsistensi Presiden Joko Widodo kembali dipertaruhkan dalam polemik revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR.
Pasalnya, kebijakannya soal revisi tersebut akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadapnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan mengingatkan bahwa perkataan pemimpin menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan tidak boleh mencla mencle jika ingin dihormati.

Maka Presiden Jokowi harus konsisten dengan pernyataannya yang menyetujui RUU KPK. Jangan sampai goyah karena tak kuasa menahan desakan publik untuk menerbitkan Perppu.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyetujui adanya revisi dengan menggarisbawahi sejumlah poin penting dalam pembahasan.

Sehingga apabila ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK, maka harus disarankan untuk menempuh jalur judicial review di MK. Jangan langsung diberikan Perppu untuk membatalkan UU yang sudah disahkan oleh wakil rakyat.

Hal ini penting untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum yang konstitusional. Bukan memaksakan kehendak semaunya.

Indonesia adalah negara hukum yang konstitusional. Kita harus perkuat kedudukan demokrasi, tetapi tidak dengan menabrak aturan konstitusi.

Jadi, dibandingkan mengeluarkan Perppu KPK, langkah paling bijak bagi mereka yang hendak mengoreksi UU KPK yang baru adalah dengan mengajukan JR ke MK.

Inilah sebaik-baiknya langkah di tengah tuntutan demokrasi dan kepastian hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun