Mohon tunggu...
Ajeng Reni Razmayanti
Ajeng Reni Razmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ajeng Reni Razmayanti Mahasiswa STIE STEMBI BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Menikah Muda

4 Desember 2020   15:44 Diperbarui: 4 Desember 2020   16:12 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ajeng Reni Razmayanti

NPM : 10120034

Kelas : C3 Manajemen

Risiko Menikah Muda


Menikah merupakan keinginan semua orang untuk membangun rumah tangga dengan orang yang dicintainya. Dalam agama islam menikah merupakan salah satu untuk menyempurnakan ibadahnya. Dengan menikah kita sesutau yang dulu dilarang pun akhirnya bisa dinilai ibadah. Pernikahan akan menjadi sunah apabila seorang pria telah dewasa dan mampu memberi nafkah secara lahir dan batin. Menjadi wajib untuk menghindari zinah. Bahkan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk menyakiti. Menurut Undang Undang tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri harus membantu dan saling melengkapi agar dapat membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Salah satu syarat untuk menikah yaitu usia yang sudah matang dan siap secara lahir dan batin. Berbicara tentang usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 16 tahun. Namun terjadi perubahan menueut UU nomor 16 tahun 2019 yakni usia minimal perkawinan itu berada di umur 19 tahun, antara laki laki dan perempuas sama.

Banyak pasangan di Indonesia yang menikah diusia muda. Berbagai macam alasan untuk mereka menikah muda yaitu mereka tak ingin lama lama pacaran,  mereka ingin menikmati hidup bersama, lebih banyak belajar untuk menerima pasangan, memiliki kekuatan lebih dengan dukungan dari pasangan, ingin belajar mengatur keuangan bersama, tidak ingin jarak usia yang terlalu jauh dengan anak, ingin menjadi prioritas dari pasangan. Dengan menikah muda hidup terencana lebih awal,  banyak anak dewasa yang terlarut dengan kesenangannya selagi muda dan lupa akan merencanakan masa depan hidupnya. Mencapai harapan bersama dengan pasangan juga salah satu alasan untuk menikah muda.

UNICEF (2011) menyatakan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan kurang dari 18 tahun yang terjadi pada usia remaja. Pernikahan dibawah usia 18 tahun bertentangan dengan hak anak untuk mendapat pendidikan, kesenangan, kesehatan, kebebasan untuk berkespresi.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya peristiwa menikah muda yaitu, keinginan diri sendiri agar tidak berlama lama pacaran, akibat dari putusnya bersekolah, dari hubungan biologis, masalah kekurangan ekonomi, atau bahkan budaya dari setempatnya.

Dampak positif dari menikah muda yaitu,
 1. Fisik lebih enerjik untuk mengurusi pekerjaan, urusan rumah tangga, suami dan anak
2. Kondisi kesehatan wanita biasanya paling baik saat berada di usia muda sehingga tidak berisiko untuk melahirkan
3. Di usia muda tinggak semangatnya tinggi.

Tetapi disisi lain, menikah muda juga mempunyai dampak buruknya yaitu:
1. kondisi mental yang belum matang
2. Berkurangnya waktu untuk mengeksplor diri (me time)
3. Terjadinya cultural shock terhadap kehidupan setelah menikah
4. Risiko perceraiannya lebih besar
5. Rentan akan kekerasan dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun