Mohon tunggu...
Ajeng DiahKumalasari
Ajeng DiahKumalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

just a dreamer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

14 Januari 2023   11:45 Diperbarui: 14 Januari 2023   12:30 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ajeng Diah Kumalasari ( 62201122012 )
Fakultas Ekonomi ( Akuntansi )

UNIVERSITAS NURTANIO BANDUNG

“SANKSI BAGI PELAKU LGBT DALAM ASPEK HUKUM PIDANA ISLAM
DAN KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Abstrak

Islam mengakui bahwa manusia, khususnya lawan jenis, memiliki dorongan yang kuat untuk melakukan aktivitas seksual. Oleh karena itu, Islam mengontrol seksualitas melalui institusi perkawinan dan melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan memberlakukan hukuman berat (yang mungkin termasuk hukuman mati) terhadap pelanggar LGBT. Tujuan dari hukuman adalah untuk menghentikan pelaku dari melakukan perilaku yang sama di masa depan. Namun, undang-undang Indonesia tidak memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku LGBT, membuat aktivitas LGBT menjadi hal yang biasa dan memberikan perlindungan bagi para pelaku di bawah hukum hak asasi manusia (HAM). Hak mendasar atas perlakuan bagi orang-orang yang telah terlibat dalam kegiatan LGBT adalah hak asasi manusia yang sebenarnya.
Kata kunci : LGBT, HAM , Hukum Pidana Islam

Pendahuluan

Islam telah menetapkan aturan bagi setiap bagian kehidupan, salah satunya terkait dengan fitrah manusia dan dorongan seks. Menurut Islam, itu adalah kekuatan alami yang ada pada semua orang. Pernikahan adalah jalur biologis yang harus dilalui naluri seksual. Islam tidak percaya bahwa naluri seks manusia itu berdosa atau tidak pantas. Islam, bagaimanapun, mengaturnya sesuai dengan fitrah. Akibatnya, Islam dengan keras menentang segala bentuk LGBT yang dapat membahayakan keberadaan alam. Islam mengakui bahwa manusia, khususnya lawan jenis, memiliki dorongan yang kuat untuk melakukan aktivitas seksual. Untuk itu, Islam mengatur pembagian kebutuhan biologis melalui perkawinan melalui hukum-hukum yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. mengatur penyaluran kebutuhan bio logis melalui perkawinan. Melalui perkawinan inilah fitrah manusia bisa terpelihara dengan baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seks antara pria dan wanita de-ngan ikatan yang sah dalam bentuk monogami dan poligami. Perkawinan merupakan lembaga yang memyatukan  hati, memelihara kemaslahatan dan memadukan cinta kasih antara dua belah pihak yang berteman hidup. Dengan adanya lembaga perkawinan yang di syari‟atkan, Islam melarang seluruh bentuk hubungan seks di luar perkawinan. Sebab ia akan menimbulkan kekacauan hubungan biologis, yang dapat merusak garis keturunan dan menerbitkan berbagai bentuk kejahatan yang membawa permusuhan dan pembunuhan. Hal ini dapat terjadi, misalnya, diantaranya ada kecemburuan, yang disebabkan pertukaran pasangan, atau sebab lain.
Meskipun Islam telah menetapkan aturan untuk hubungan biologis yang etis dan legal, masih ada ruang untuk penyimpangan, termasuk perzinahan, lesbianisme, dan homoseksualitas, kadang-kadang dikenal sebagai LGBT. Hal ini terjadi akibat dorongan biologis yang tidak terkelola dengan baik akibat kegagalan dalam memahami dan menerapkan ajaran agama. Insting terkuat yang harus disalurkan adalah insting seks itu sendiri. 

Jika distribusinya tidak memuaskan, masyarakat akan mengalami kesengsaraan, kehilangan kendali atas nafsunya, dan perilaku seksual terlarang, seperti LGBT, akan mulai bermunculan. Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi resolusi pertamanya tentang hak-hak LGBT pada tahun 2011, dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB kemudian merilis sebuah laporan yang menguraikan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

LGBT adalah resolusi PBB yang pertama secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia.
Namun demikian, tentunya berbicara mengenai hak asasi manusia, maka tidak akan terlepas dari hukum dan falsafah yang dianut suatu Negara. Bagi negara Indonesia, yang berlandaskan atas hukum dan Pancasila, maka negara akan menghargai hak-hak setiap warga negara dan penegakkan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai-nilai dan falsafah yang dianut bangsa Indonesia.

METODE PENELITIAN

              Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu metode yang difokuskan pada observasi mendalam. Oleh karena itu, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat memberikankajian  fenomena yang lebih komprehensif. Penelitian kualitatif yang melibatkan pada humanisme, atau individu manusia dan tingkah laku manusia, merupakan respon terhadap kesadaran bahwa segala hasil aktivitas manusia dipengaruhi oleh aspek-aspek dalam diri individu tersebut. Aspek internal ini, seperti keyakinan seseorang, pandangan politik dan latar belakang sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun