Jadi jika ingin bergabung dengan sebuah bisnis baiknya mempelajari teori di atas. Kalau ternyata skema bisnisnya seperti kriteria yang disebutkan PERMENDAG di atas, sebaiknya Anda batalkan niat untuk bergabung dan memilih bisnis lain dengan skema bisnis yang sudah direstui pemerintah.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!