Mohon tunggu...
Ajat Sudrajat
Ajat Sudrajat Mohon Tunggu... Guru - Pendidik SMA Al Amin Pamijahan Kabupaten Bogor

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Holywings dan Usaha Mencari Kerja Halal

29 Juni 2022   13:37 Diperbarui: 29 Juni 2022   13:49 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah saru dari berita yang berkembang di Indonesia saat ini adalah dicabutnya izin usaha Bar and Restaurant "Holywings" di beberapa wilayah. 

Pencabutan izin ini didasarkan kepada promo mereka yang terkesan mengandung unsur sara, di mana dalam promonya mereka memberikan "Gordon's Dry Gin atau Gordons Pink", yaitu satu jenis minuman keras (khamr) bagi mereka yang Bernama "Muhammad dan Maria. 

Tentu saja nama "Muhammad" yang digunakan menundang amarah masyarakat muslim, karena nama ini adalah nama Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dan identik dengan muslim. 

Namun ada hal yang menarik juga, bahwa ketika izin operasional ditutup maka para pemilik dan pemegang saham menyayangkan dengan menyebutkan bahwa sekitar 2.850 pekerjanya adalah muslim. Pertanyaan besarnya adalah "Kenapa banyak muslim yang bekerja di tempat yang menjual minuman keras (khamr)?"

Jawaban dari pertanyaan ini sangat banyak, mulai dari kebutuhan hidup masyarakat muslim yang semakin meningkat dan susahnya mencari pekerjaan sehingga mereka mau bekerja di tempat seperti itu. Sebagian lainya tidak paham hukum bekerja di tempat yang menjual minuman keras, mungkin mereka beranggapan bahwa "selama tidak mengonsumsi masih boleh", hingga mereka menganggapnya tidak masalah.

Keharaman dari khamr atau minuman keras sudah tidak diragukan lagi, sebagaimana firman Allah Ta'ala:  

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al Maidah: 90).

Kalimat "jauhilah" dalam ayat ini bermakna tinggalkanlah yang hukumnya adalah haram untuk mengonsumsinya. Secara lebih tegas disebutkan dalam firmanNya yang lain:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir". (QS. Al Baqarah: 219).

Ayat ini secara jelas menunjukan bahwa khamr (minuman keras) itu diharamkan dalam Islam, hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun