Mohon tunggu...
Aisyah Supernova
Aisyah Supernova Mohon Tunggu... Konsultan - man purposes God disposes - ssu

Muslimah | Your Future Sociopreneur ! | Islamic Economic Science Bachelor | Islamic World, Innovation, Technology and Entrepreneurship Enthusiast | Sharing, Writing and Caring Addict | Because i want to see my God one day. It's my ultimate goal...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparan dan Lugas, Fadli Zon dan Anhar Gonggong Buka-bukaan Soal PKI

7 Oktober 2020   20:57 Diperbarui: 7 Oktober 2020   20:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

ILC atau Indonesia Lawyers Club yang merupakan sebuah program di salah satu TV Swasta acap kali menghadirkan tema yang kontroversial dan menarik perhatian publik. Termasuk pada ILC dengan tema 'IDEOLOGI PKI MASIH HIDUP?' yang ditayangkan nasional pada 29 September 2020 kemarin menarik untuk dibahas. 

Di antara 12  narasumber yang diundang pada hari itu, ada dua narasumber yang akan dibahas dalam artikel ini. Keduanya memiliki kesamaan pembahasan yakni membawakan referensi literatur dan pengalaman yang lebih banyak dari ke sepuluh narasumber lainnya terkait tema yang dibawakan. 

Kedua narasumber tersebut adalah Fadli Zon yang merupakan seorang politisi dan juga mengambil program doktoral di bidang sejarah dan Anhar Gonggong yang merupakan seorang sejarawan.

Membahas sebuah tema yang berkaitan erat dengan sejarah kelam Bangsa Indonesia yang mencapai puncaknya pada 30 September 1965. Pembantaian dan upaya kudeta yang dilakukan oleh PKI atau Partai Komunis Indonesia pada masa tersebut meninggalkan trauma dan kekhawatiran pada sebagian besar masyararakat tanah air. 

Fadli Zon dalam pemaparannya mengatakan ada dua kali upaya kudeta yang pernah dilakukan PKI. Yaitu pada tahun 1948 dan tahun 1965. Termaktub dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 dan UU 27 tahun 1999 yang menyatakan bahwa PKI dibubarkan dan dilarang termasuk ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan di  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan resmi negara akan tragedi ini sudah final dan menasional. 

Dalam buku Revolusi dan Negara dituliskan 'bahwa revolusi harus terjadi sebelum transformasi masyarakat. Karena itu kaum revolusioner harus merebut kekuasaan sebelum mereka melaksanakan program. 

Revolusi merupakan konspirasi yang dilakukan kelompok kecil atas nama massa. Begitu kekuasaan sudah ditangan, baru pemerintah akan melaksanakan 'revolution from above' atau revolusi dari atas dengan menggunakan kekuatan terorganisir dari negara'. 

Fadli Zon juga membuat sebuah buku 'Kesaksian Korban Kekejaman PKI Tahun 1948. Fadli Zon membuat buku tersebut berdasarkan anjuran dari KH Yusuf Hasyim, Putra dari Alm KH Hasyim Ays'ari pendiri NU atau Nahdlatul Ulama. 

Fadli Zon dan Yusuf Hasyim melakukan penelitian kepada para korban untuk buku tersebut. Para korban mayoritas adalah para tokoh kyai NU di Pesantren Takeran (Magetan) hingga Pesanten Gontor (Ponorogo). Korban-korban tersebut dibantai dan kemudian dibuang di lubang buaya, sumur-sumur seperti Sumur Soco 1, Sumur Soco 2,  dan tempat lainnya. 

Mereka juga menemukan realita bahwa PKI berkolaborasi dengan Belanda tahun 1948 pada persiapan menghadapi Agresi Militer Belanda yang kedua dengan mendeklarasikan 'Soviet Madiun' pada 18 September 1948 setelah sebelumnya terjadi kerusuhan di Solo dan Yogyakarta. PKI menyatakan 'Proklamasi 45 itu adalah revolusi yang gagal.. revolusi barjuis.'.  

Dukungan Belanda pada PKI terlihat melalui beberapa peristiwa seperti dukungan pemberitaan Musso sampai pengejaran 50 orang pelaku PKI yang dilindungi tentara Belanda. PKI dalam sejarah tidak menunjukan keterlibatannya dalam proklamasi kemerdekaan NKRI.  Hanya tokoh nasionalis dan (nasionalis) Islam yang terlibat.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun