Mohon tunggu...
Aisya Safira
Aisya Safira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Want to be success

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Anggaran Penanganan Covid-19

28 Januari 2021   06:55 Diperbarui: 28 Januari 2021   07:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah telah mencanangkan adanya pemberian dana bantuan kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Rencana ini disampaikan pada Sidang Kabinet antara presiden dengan para menteri. Melihat dari banyaknya kasus PHK pada masa pandemi, tentu memberikan dampak besar bagi negara yang berpengaruh terhadap pemasukan negara (pajak) dan juga tingkat pengangguran di Indonesia sendiri.

Menindaklanjuti kebijakan presiden, Menteri Keuangan telah menyampaikan surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Anggaran ini diperuntukkan penyediaan vaksin gratis dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkapkan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 403,9 Triliun.

Anggaran yang dialokasikan untuk program kesehatan sebesar Rp 25,4 Triliun dengan tujuan  program pengadaan vaksin Covid-19, program penyediaan sarana prasarana dan program vaksinasi, proses imunisasi, hingga cadangan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Diharapkan dengan adanya pemberian dana bantuan, masyarakat dapat merasakan perubahan secara menyeluruh, terutama pada sektor kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun