Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil

1 April 2023   19:39 Diperbarui: 1 April 2023   19:48 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan Penjelasan pengertian hukum perdata IsIam di Indonesia? 

Pengertian Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari hukum islam (yang notabene merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain) dan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif.  Hal ini perlu dijelaskan mengingat Hukum Islam (hukum Islam) tidak sama dengan syariah atau fiqih, karena ada produk hukum lain seperti misalnya fatwa, keputusan pengadilan dan Undang Undang yang secara keseluruhan tidak terpisahkan merupakan satu kesatuan dari bangunan hukum islam.  Hal ini memang agak unik karena tidak semua Negara islam memiliki hal ini. Misalnya di Arab Saudi tidak ditemukan peraturan produk perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara (lihat buku Prof. Ahmad Rofiq). Oleh karena itu,Positivisasi yang terjadi merupakan transformasi atas nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan peperundang-undangan.

Misalnya UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008.  Dengan demikian, yang termasuk ke dalam hukum perdata Islam bisa mencakup hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum politik, hukum acara dll.Hal-hal tersebut merupakan aspek-aspek dari materi hukum perdata Islam yang merupakan bagian dari kekayaan khasanah Ilmu Hukum di Indonesia dan mengajarkan pada setiap fakultas hukum di semua universitas di Indonesia karena materi hukum tersebut merupakan hukum yang hidup dan berlaku di Negara tercinta ini. 

  2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

(UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).Pasal 1 ,Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan prinsip perkawinan menurut UU 1 tahun 1974 dan KHI,perkawaninan ialah ikatan batin antara wanita dan laki-laki sebagai sepasang suami istri untuk membentuk keluarga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut kepercayaan dan masing-masing agama.   Pencatatan perkawinan itu sangat penting untuk dilaksanakan oleh kedua pasangan pengantin. Karena, buku nikah yang ia terima adalah bukti yang autentik tentang keabsahan pernikahan tersebut baik menurut agama dan negara. Serta, dengan menggunakan buku nikah itu mereka dapat membuktikan keturunan sah yang dihasilkan dari pernikahan mereka dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris.

 3.Bagimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologi, religious dan yuridis? 

Bagaimana juga pencatatan perkawinan itu sangatlah besar Mashlahah-nya bagi masyarakat, dan apalagi di era globalisasi yang sangat pesat ini. Apapun kondisi relasi perkawinan atau hambatan yuridis dalam perkawinan orangtuanya, tidak absah dibebankan dampaknya diturunkan kepada anak. Selain itu, anak mempunyai hak atas tanggungjawab orangtuanya, walaupun akibat dari perkawinan tidak dicatatkan, bahkan non marital child sekalipun. Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapaknya tidak semata-mata disebabkan ikatan perkawinan. Hal ini bersesuaian dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Menurut MK, menjadi tidak tepat dan tidak adil apabila hukum menetapkan bahwa anak yang dilahirkan dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.

 4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil?

Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 25.Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. 2.Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya. 3.Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah.  Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”.

 5.Penceraian adalah perbuatan yang di benci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian?

Meski perceraian itu diperbolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah SWT dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan risiko besar yang menyebabkan konflik dan merenggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan.  Bahkan perceraian berdampak besar bagi anak-anak. Sebab mereka tidak akan bisa lagi merasakan kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap. Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talak (pihak suami yang mencerai istri) atau pun khulu' (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami).  Cara menghindari terjadi perceraian ialah dengan menjaga komunikasi antara pasangan saling terbuka, jika terjadi masalah antara suami istri diselesaikan dengan baik-baik jangan sampai terjadi perceraian karena yang akan menjadi korban dari perceraian adalah anak. 

6. Jelaskan judul buku,nama pengarang dan kesimpulan tentang buku  yang anak reviewreview, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku itu? 

Hukum perdata Islam di Indonesia, nama pengarang Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Kesimpulan buku itu " Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah memaparkan materi penting dalam ruang lingkup hukum perdata di Indonesia. Buku ini menguraikan garis besar tentang buku yang ditinjau dari segi hukum positif yaitu UU No. 1 tahun 1974 dan perspektif hukum Islam termasuk ke dalam masalah poligami dan talak. Selain itu ada perwakafan, hibah, dan warisan juga dijelaskan dalam buku ini dengan menggunakan perspektif Islam dan hukum positifnya. Isi di dalam buku karya Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah ini juga menjelaskan tentang latar belakang lahirnya hukum perdata Islam di Indonesia dari waktu ke waktu.Untuk memudahkan pembaca dalam memahami materi yang ada didalam buku ini penulis menuangkan isi buku ke dalam tujuh bab. Kalau dilihat memang cukup banyak dan mempunyai 310 halaman. Tetapi bertujuan agar memberikan informasi yang lengkap dan runtut hubungannya dengan hukum perdata Islam di Indonesia.

Inspirasi saya setelah membaca buku ini lebih tau tentang hukum perdata islam di Indonesia dan bisa menjadi pemembelajar ketika saya nanti sudah terjun ke masyarakat dengan mengamalkan apa yang sudah saya baca dari buku tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun