Mohon tunggu...
Aisyah PutriRahmawati
Aisyah PutriRahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hidupkan Kembali Karang Taruna Kalibogor di Kalangan Mahasiswa, Kelompok 2 PDB A42 Mempersembahkan sebuah Short Movie

28 November 2022   11:51 Diperbarui: 28 November 2022   11:54 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kelompok 2 PDB A42 telah menciptakan video pengaplikasian wujud hidupkan kemabli karang taruna berupa short movie yang bertema karang taruna yang di unggah pada Sabtu (26/11)

Short movie yang bertemakan "Karang Taruna" ini dibentuk oleh anggota kelompok kami yang terdiri atas :
Ernest Aviantara (013221023),
Aisyah Putri Rahmawati (186221043),
Binti Khofifah (002221095),
Nabila Zalfa Maulidya (192221011),
Dera Ayu Dwi Kartika (172221093), Lathifah Sekarzahrani (131221169),
Lusia Natasya Andira (123221017), dan Aprillia Adinda Welliman (143221138).

Short movie ini secara bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya karang taruna dengan ikut aktif berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Secara khusus, short movie ni merupakan salah satu rangkaian kegiatan project kebangsaan yang dilakukan oleh Kelompok 2 PDB A42 Universitas Airlangga.

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan.

"Karang Taruna menjadi aset penting dalam bentuk wujud kontribusi remaja dalam bela negara", ujar Ketua Rt Kalibogor.

Landasan bela negara sendiri di atur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa : "Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Berdasarkan pasal ini setiap
warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam
bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang
nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah
kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa
dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan
tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.

Penulis: Humas Kelompok 2 PDB A42 Universitas Airlangga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun