Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Transformasi Pengelolaan Dana Haji, Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi Berkelanjutan

7 Maret 2025   20:39 Diperbarui: 8 Maret 2025   05:41 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.intipesan.com/lima-hal-yang-harus-diperhatikan-organisasi-dalam-melakukan-transformasi-digital/

Transformasi Pengelolaan Dana Haji, Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi Berkelanjutan

Pendahuluan

Pengelolaan dana haji di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah dan kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji. Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan dalam pengelolaan keuangan haji semakin nyata, mulai dari fluktuasi nilai tukar, ketergantungan pada skema subsidi, hingga perlunya efisiensi dalam pengelolaan biaya. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan ekosistem keuangan syariah, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi suatu keharusan.

Revisi ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam mengelola keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih efisien dan transparan. Dengan adanya perbaikan regulasi, pengelolaan dana haji dapat lebih terstruktur, memberikan manfaat optimal bagi jamaah, serta berkontribusi pada perekonomian nasional.

Selain itu, perkembangan Visi Saudi 2030 yang membawa perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah juga harus diantisipasi dalam kebijakan pengelolaan keuangan haji Indonesia. Dengan skema yang semakin kompetitif, efisiensi dalam pengelolaan biaya haji menjadi penting agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan yang baik tanpa harus mengalami kenaikan biaya yang memberatkan. Oleh karena itu, revisi ini juga diarahkan untuk mengadopsi strategi keuangan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Digitalisasi Pengelolaan Dana Haji untuk Transparansi dan Efisiensi

Salah satu aspek utama dalam revisi UU ini adalah penerapan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan haji. Digitalisasi memiliki peran besar dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi jamaah haji. Dengan adanya sistem berbasis teknologi, jamaah dapat secara real-time memantau status keuangan mereka, mulai dari saldo tabungan haji, perkembangan investasi dana haji, hingga informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri.

Keberadaan sistem digital ini juga memungkinkan BPKH untuk lebih efisien dalam mencatat transaksi keuangan, mengelola aset, serta menyusun laporan keuangan yang lebih transparan. Dengan cara ini, seluruh aktivitas pengelolaan dana haji dapat lebih mudah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, digitalisasi juga membuka peluang bagi jamaah untuk merencanakan keuangan haji secara lebih fleksibel. Dengan keterlibatan Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta lembaga keuangan syariah lainnya, jamaah dapat memilih skema tabungan dan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Integrasi layanan ini akan semakin meningkatkan aksesibilitas perencanaan keuangan haji dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi masyarakat.

Penguatan Struktur Keuangan BPKH dan Optimalisasi Investasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun