Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Tata Niaga Gas 3 Kg, Menjamin Akses dan Subsidi yang Tepat Sasaran

6 Februari 2025   18:53 Diperbarui: 7 Februari 2025   13:00 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata Niaga Gas 3 Kg, Menjamin Akses dan Subsidi yang Tepat Sasaran

Gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai "gas melon" merupakan barang bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Pemerintah melalui berbagai regulasi berupaya memastikan tata niaga gas melon berjalan efektif agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Namun, dalam implementasinya masih banyak tantangan, mulai dari distribusi yang tidak merata, penyelewengan, hingga maraknya penggunaan oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak.

Selama sepekan terakhir, masyarakat di berbagai daerah mengalami kegaduhan akibat kelangkaan gas LPG 3 kg. Banyak laporan menyebutkan bahwa harga gas melon di tingkat pengecer melonjak tajam, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kelangkaan ini memicu antrean panjang di berbagai pangkalan resmi, sementara beberapa warga harus rela membayar lebih mahal di pengecer agar tetap mendapatkan kebutuhan gas mereka. Dugaan penimbunan dan distribusi yang tidak efektif menjadi penyebab utama permasalahan ini.

Kegaduhan ini dipicu oleh perubahan beleid terkait distribusi gas LPG 3 kg yang diumumkan oleh Menteri terkait. Kebijakan baru ini mengatur sistem distribusi dengan lebih ketat dan menuntut registrasi berbasis data kependudukan guna memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat membeli gas bersubsidi.

Namun, transisi kebijakan ini belum berjalan mulus, menyebabkan ketidakpastian di lapangan, terutama di kalangan agen, pangkalan, dan masyarakat pengguna. Banyak pangkalan yang mengalami keterlambatan pasokan, sementara beberapa konsumen yang sebelumnya mudah mendapatkan gas 3 kg kini menghadapi kendala administratif.

Selain itu, pemerintah melarang pengecer gas melon untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin menjadi semakin sulit didapatkan.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. Kebijakan ini diambil dengan tujuan memastikan distribusi yang lebih terkendali dan tepat sasaran, tetapi implementasinya masih menimbulkan kendala di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi kesulitan warga membeli LPG 3 Kg setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Februari 2025 melarang pengecer menjual gas bersubsidi itu untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Presiden Prabowo memerintahkan pengecer bisa menjual LPG 3 Kg. Sebanyak 370 ribu pengecer bakal menjadi subpangkalan dengan aplikasi Pertamina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun