Mohon tunggu...
Aisah Latif Mawarni
Aisah Latif Mawarni Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta

Saya Aisah Latif Mawarni, Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Selamat Membaca Email : aisahlatifma.aksigk21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelaku Usaha Rasakan Dilema, Akibat Disahkannya RUU KIA

24 Juni 2022   22:40 Diperbarui: 4 Juli 2022   20:11 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Gettyimages.com 

"Kalau enam bulan kosong rekrutmen baru, konsepnya mendidik dulu, belum tentu selesai satu bulan, baru enam bulan berhenti lagi, nah ini sangat menurunkan tingkat produktivitas, belum tune in, akhirnya karyawan juga kasihan," 

Menurut data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Kemudian berada di bawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 Negara Asean bahkan peringkat dunia, Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara. 

"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," ungkapnya. 

  1. Nasib pelaku usaha UMKM  dengan karyawan yang didominasi  oleh wanita

Dilihat dari sisi pelaku UMKM, merujuk pada data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia,sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang,bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan," lanjutnya.

Yaaa, oke. Meskipun dalam aturannya, 3 bulan setelahnya penghasilan akan dibayarkan sebesar 70% saja, tapi tetap saja pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tanpa produktivitas. Dan bagaimana, jika yang cuti bukan hanya 1,2 orang tapi puluhan, dalam 6 bulan pula, yaa gimana yaa?? bukanya ini butuh dipertimbangkan?

Apalagi ini, menyangkut nasib 60 juta UMKM kita, bahkan di perusahaan dan pelaku usaha kelas menengah yang dirasa mampu menerapkan kebijakan ini, pastinya juga ikut menimang-nimang kebijakan baru ini..

 

  1.  Berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi pekerja perempuan.

Potensi pekerja perempuan dengan berbagai keunggulan dibandingkan dengan pekerja laki-laki, atau malah sebagai pelengkap, penyeimbang kinerja perusahaan dalam melaksanakan kinerjanya. Hal ini menjadikan pertimbangan lebih bagi para HRD perusahaan, dapat dikatakan peran wanita pun memang penting dalam suatu perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun