Mohon tunggu...
Aisah Latif Mawarni
Aisah Latif Mawarni Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta

Saya Aisah Latif Mawarni, Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Selamat Membaca Email : aisahlatifma.aksigk21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Akankah Masih Jadi Perhatian Dunia?

22 Juni 2022   18:40 Diperbarui: 22 Juni 2022   19:53 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Pemerintah Membangun Jakarta

Liputan6.com
Liputan6.com

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Tahun 2021, mulai dari 2020-2024 terdapat 208 Proyek Strategis Nasional yang merupakan proyek pembangunan langsung dari pemerintah pusat di tiap daerah. Kemudian 24 di antaranya berlokasi langsung atau bersinggungan dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pembangunan Jakarta ini, tentu menjadi prioritas pemerintah pusat, karena statusnya yang hingga kini masih sebagai Ibu Kota Negara, yang dibuktikan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Jakarta. 

Harapannya berangsur-angsur kita dapat benar benar melihat kesuksesan MRT Jakarta dalam mengurangi kemacetan juga menjadikan Jakarta kita, menjadi jakarta yang jauh lebih rapi, sehat, aman dengan berbagai perkembangan proyek lainnya. 

Selain pengembangan dan pembangunan yang akan terus jadi tanggung jawab pemerintah pusat, Pindahnya Ibu Kota Negara pun tidak luput dari peninggalan aset di Jakarta. 

Dilihat dari Laporan Keuangan pada APBN 2021, Pemerintah Pusat akan meninggalkan harta senilai Rp2.266 triliun di Jakarta, mulai yang berbentuk tanah, bangunan, hingga aset lainnya. Nasib bangunan-bangunan tersebut memang masih dipertanyakan, terlebih lagi perihal gedung atau bangunan, sangat diperlukan adanya titik kompromi supaya aset idle nantinya tidak terbengkalai begitu saja.

Bisa mulai dijadikan sebagai cagar budaya, direvitalisasi sebagai hunian warga, atau malah dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau kemungkinan-kemungkinan lainnya. seiring berkurangnya kepadatan aktivitas pemerintahan dan politik nasional di Jakarta bisa menjadi momentum untuk berbenah, khususnya agar penataan kota jauh lebih baik.

Jakarta kalau dilihat dari kepentingan politik, yaa..

memang sudah jadi kesadaran bersama bahwa Jakarta telah menjadi pusat dari megapolitan. Lembaga Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur (BKSP Jabodetabekjur) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006. Lembaga ini belum begitu kuat secara otoritas, kemudian pendanaan yang dibebankan pada tiap-tiap provinsi menjadi permasalahan karena prioritas dari tiap provinsi yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun