Mohon tunggu...
Sosbud

Qadariah dengan Pemikiranya

26 September 2018   08:36 Diperbarui: 27 September 2018   05:42 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Qadariah merupakn sebutan bagi aliran yang mempercayai bahwasanya segala tindakan manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Aliran ini berpemahaman bahwasanya setiap orang adalah pencipta bagi perbuatan diri mereka sendiri, ia dapat berbuat atau meninggalkan sesuatu sesuai kehendak masing - masing. Yang pada dasarnya Qadariah sendiri berasal dari baha arab qadara,yang artinya kemampuan dan kekuatan. Berdasarkan pengertian diatas, dapat dipahami bahwasanya Qadaria digunakan untuk nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatanya.

Seharusnya, sebutan qadariah tersebut digunakan pada aliran yang berpendapat bahwa qadar telah menentukan segala tingkah laku manusia, baik yang bagus atau buruk. Akan tetapi banyak yang salah pemahaman dalam hal ini. Sehingga mereka menggunakan pemahaman mereka, bahwasanya manusia mempunyai kebebasan berkehendak tanpa adanya qadar dari Tuhan. Harun Nasution pun turut menegaskan dalam hal ini bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.

Kapan kemunculan dan siapa tokoh -tokoh qadariah merupakan dua tema yang masih di perdebatkan. Menurut Ahmad Amin, ada para ahli teologi yang mengatakan bahwa Qadariah pertama dimunculkan oleh Ma'bad Al - Jauhani (wafat pada 80 H) dan Ghailan Ad - Dimasyqy. Ma'bad ialah seorang taba'i yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al - Bisri. Sementara,Ghailan ialah seorang orator berasal dari Damaskus dan ayahnya menjadi maula Utsman bin Affan.

Ibnu Nabatah dalm kitabnya Syarh Al - Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin (1886 - 1954 M), memberi informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan paham qadariah adalah orang Irak yang semula beragama kristen kemudian menjadi mualaf dan kembali lagi ke agama kristen. Dari kejadian inilah, Ma'bad dan Ghailan mengambil paham qadariah. Orang Irak yang dimaksut, sebagai man dikatakan Muhammad Ibnu Syu'ib yang memperoleh informasi dari Al - Auzai adalah Susan.

Sementara itu, W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter dalam bahasa Jerman yang dipublikasikan melalui majalah Der Islam pada tahun 1933. Artikel ini menjelaskan paham qadariah yang terdapat pada kitab risalah dan ditulis untuk khalifah Abdul Malik oleh Hasan Al - Basri sekitar 700 M. Hasan AL - Basri (642 - 728) adalah anak seorang yang berstatus tahanan di Irak, lahir di Madinah, tetapi pada tahun 657 pergi ke Basrah dan tinggal disana sampai akhir hayatnya. Dan adapun perdebatan apakah Hasan AL - Basri orang qadariah atau bukan. Akan tetapi yang jelas berdasarkan catatan yang terdapat dalam kitab Risalah ia percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara baik dan buruk. Hasan yakin bahwa manusia bebas memilih antara berbuat baik atau berbuat buruk.

Ma'bad Al - Jauhani dan Ghailand Ad - Dimasyqi menurut Watt adalah penganut qadariah yang hidup setelah Hasan Al - Basri. Apabila dihubungkan dengan keterangan Adz - Dzahabi dalam Mizan Al - I'tidal, seperti dikutip Ahmad Amin yang menyatakan bahwa Ma'bad Al -Jauhani pernah belajar kepada Hasan AL - Basri. Jadi, sangat mungkin paham Qadariah ini mula - mula dikembangkan Hasan AL - Basri. Dengan demikian, keterangan yang ditulis oleh Ibn Nabatah dalam Syarah Al - Uyun yang mengatakan bahwa paham Qadariah berasal dari orang kristen Irak yang kemudian menjadi mualaf dan kembali lagi ke agama kristen, ada kemungkinan direkayasa oleh orang yang tidak sependapat dengan paham ini, agar orang - orang tidak tertarik dengan pemikiran Qadariah.

Menurut Kremer, seperti dikutip Ignaz Goldziher, dikalangan Greja Timur ketika itu perdebatan tentang butir doktrin "Qadariah" mencekam pikiran para teolognya. Paham Qadariah mendapat tentangan keras dari umat islam. Ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya reaksi keras terhadap paham Qadariah. Pertama, seperti pendapat Harun Nasution, karena masyarakat Arab sebelum Islam dipengaruhi oleh paham fatalis. Kehidupan bangsa Arab saat itu serba sederhana dan jauh dari pengetahuan, mereka selalu terpaksa mengalah pada keganasan alam, panas yang menyengat serta tanah dan gunungnya yang gersang dan tandus. Mereka merasa dirinya lemah dan tidak mampu menghadapi kesulitan hidup yang ditimbulkan oleh alasan sekelilingnya. Paham itu terus dianut meskipun mereka sudah beragama Islam. Oleh karena itu, ketika paham Qadariah dikembangkan, mereka tidak dapat menerimanya, karena dianggap bertentangan dengan doktrin Islam.

Kedua, tentangan dari pemerintah. Tentangan ini sangat mungkin terjadi, karena para pejabat pemerintah pada saat itu menganut paham Jabariah. Kemungkinan pejabat pemerintah berfikir bahwa paham Qadariah merupakan usaha menyebarkan paham dinamis dan daya kritis rakyat, yang mampu mengkritisi kebijakan - kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai, bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerajaan. Adapu doktrin - doktrin Qadariah, Ahmad Amin menjelaskan bahwa doktrin qadar kiranya lebih luas dikupas oleh kalangan Mu'tazilah, sehingga orang sering menamakan Qadariah dengan Mu'tazilah karena mereka sama -sama percaya bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan Tuhan.

Haru Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang doktrin Qadariah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan - perbuatanya, manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun kekuasaanya, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhif perbuatan - perbuatan jahat atau kemauan dan dayanya. Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa doktrin Qadariah pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun