Mohon tunggu...
Ainun Nafisah
Ainun Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calon orang sukses

Kejahatan jangan d balas dengan kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Pembunuhan di Indonesia

29 September 2021   06:01 Diperbarui: 29 September 2021   06:09 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Dr . Ira Alia maerani ( dosen FH unissula .

Ainun nafisah (Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia , fkip , unissula) .

Pemunuhan adalah suatu tindakan yang di langgar hukum negara dan norma sosial di indonesia . Terjadinya pembunuhan dikarenakan adanya rasa kebencian kepada seseorang , maka dari itu seorang pembunuh akan membunuh orang yang di bencinya .

Ada sebuah kisah dimana rasa kebencian tumbuh di hati seorang pembunuh , dan suatu hari seorang pembunuh akan merencanakan kapan pembunuhan terjadi kepada seorang yang dia benci , tidak lama seorang pembunuh membunuh sang korban . 

Biasanya pembunuhan terjadi kepada keluarga sendiri semisal suami membunuh istri atau sebaliknya , anak membunuh kedua orang tua atau sebaliknya . Itu timbul karena merasa ada kebencian di hati seorang pembunuh .

Tindakan seperti ini salah besar bagi pelanggaran diindonesia . Karena sudah mengambil nyawa orang lain , maka dinegara indonesia jika ada pembunuhan di indonesia akan menghukum seberat-beratnya apa yang sudah di perbuatkan . Hukuman pembunuhan yang ada di indonesia dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . 

Peristiwa pembunuhan ini biasnya akan berdampak negatif bagi keluarganya ,apabila sang korban adalah tulang  pnggung ekonomi keluarganya, hal itu akan menyebabkan terjadinya penurunan ekonomi bagi keluarga tersebut .

Hukuman pembunuhan bukan hanya dinegara indonesia/didunia ini akan tetapi hukuman di akhirat pun akan terjadi dengan Allah menyiksa bgi pembunuhan seprti halnya yang diesebutkan di surat Al isra : 33 . 

Yang artinya : 

Dan janganlah kamu membunuh orang yang di haramkan Allah kecuali dengan suatu ( alasan ) yang benar . Dan barang siapa di bunuh secara dzolim maka sungguh , kami telah memberi kekuasaan kepada walinya , tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan . Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun