Mohon tunggu...
Ainun Nadhiroh
Ainun Nadhiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Online: Perlindungan Hukum bagi Konsumen

16 Oktober 2021   15:00 Diperbarui: 16 Oktober 2021   16:42 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak Kejahatan bukan lagi konsep baru dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembanganya, modus operasi kejahatan pun sudah bergerak maju seiring perkembangan zaman. Pada era teknologi yang semakin berkembang, manusia pun semakin memanfaatkan fasilitas tersebut (teknologi). 

Hampir semua aktivitas perekonomian di dunia memanfaatkan media internet dengan menggunakan sarana elektronik. Kemajuan teknologi melahirkan suatu dunia modern yang populer dikenal dengan dunia internet, yang mana di dunia internet  tersebut individu yang satu dengan yang lain bisa berkomunikasi ataupun berinteraksi tanpa batas wilayah dan dilakukan tanpa bertemu tatap muka secara langsung tetapi dengan perantara elektronik (gadget).

Kehadiran teknologi informasi di Indonesia telah diundangkan UU No, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-Undang ITE merupakan payung hukum pertama untuk mengatur adanya aktifitas transaksi elektronik di Indonesia, dan memberikan pembaruan hukum dengan tujuan manjamin kepentingan masyarakat akan jaminan kepastian hukum untuk bertransaksi dengan memanfaatkan media elektronik.

Pada tahun 2020 terjadi penipuan perjanjian jual beli online yang terjadi di Kabupaten Baru Provinsi Sulawesi Selatan, kronologis kejadiannya yakni korban F dan pelaku NBH telah melakukan kesepakatan lewat media online untuk transaksi jual beli masker sensi yang telah diunggah pelaku lewat aplikasi media sosial facebook. 

Kemudian pelaku dan korban mulai saling tawar menawar melalui aplikasi messenger, korban dan pelaku sepakat mengenai harga Rp 170,000/box dengan memesan masker sebanyak 15 box dengan harga RP 2.550.000, kemudian korban chatting lagi lewat whatsapp dan pelaku mengirim nomor rekening ke korban. 

Akan tetapi setelah korban mengirimkan uang terhadap si pelaku dengan lunas sesuai dengan harga barang yang dipesan, pada saat uang sampai di tangan pelaku, pelaku pun membuat paket berupa satu kotak berisi buku tulis dan handuk bayi bekas. 

Dengan tampilan rapi kemudia pelaku menarik uang transfer Rp 2.550.000 lalu menuju ke tempat pengiriman barang di kota Parepare bersama istrinya, tidak berselang beberapa menit kemudian pelaku memblokir whatsapp dan akun facebook korban, dalam kasus ini korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke polres Kabupaten Barru.

Dari kasus ini ditemukan fakta hukum bahwa perjanjian jual beli online rawan terjadinya penipuan, bisa dilihat bahwa hal tersebut terjadi karena aktivitas perjanjian jual beli online tidak ada pertemuan secara langsung dan bahkan banyak antara pihak penjual dan pembeli yang tidak salig mengenal, dan tejadilah penipuan. 

Jika melihat kasus ini maka bisa kita lihat pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPer yang mengatur ketentuan syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat sesuatu, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. 

Jika tunduk pada pasal 1320 BW maka seandainya salah satu pihak melanggarnya, tentu akan muncul konsekuensi hukum adalah perjanjian dapat dimohonkan pembatalan dan batal demi hukum, selain konsekuensi hukum perdata si atas juga berdampak pada konsekuensi hukum pidana penipuan dan UU ITE yang berlaku positif di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun