Mohon tunggu...
Faridilla Ainun
Faridilla Ainun Mohon Tunggu... Human Resources - Ibu-ibu kerja

Ibu yang suka ngaku Human Resources Generalist dan masih belajar menulis. https://fainun.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Oh, Begini Rupanya Jalannya Persidangan Perkara Itu

17 Juni 2021   15:42 Diperbarui: 17 Juni 2021   16:28 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berurusan dengan hukum (dalam hal ini kepolisian, pengadilan, dll) adalah hal yang rasanya banyak dihindari oleh banyak orang. Ya, urusan kena tilang saja malas, apalagi aturan sekarang harus ikutan sidang dan lain-lain. Tapi, kita gak pernah tau apa yang sudah digariskan dalam hidup. Sebuah urusan dari hal yang pernah saya kerjakan di masa lampau membawa saya menjadi saksi untuk pertama kalinya di sebuah persidangan. Sebuah pengalaman pertama, yang tentu diharapkan menjadi yang terakhir dalam hidup. 

Surat Cinta Berwarna Pink di Minggu Sore

Minggu siang, saya asyik merasakan pijatan lembut di kepala dan kuku-kuku kaki serta tangan yang dirawat di salon. Sebuah telepon masuk, bertanya alamat rumah saya yang sekarang. Dari kurir paket rupanya. Tumben sekali, biasa tinggal antar saja ke rumah. 

Tak lama, seorang teman mengabarkan, ada yang menerima surat panggilan untuk menghadap seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bertanya, apakah saya dapat juga? Karena, saya dan beberapa teman memang pernah disidik untuk sebuah perkara. Dengan santai, saya jawab saja belum, lalu kembali menikmati perawatan di salon. 

Ternyata, surat cinta untuk saya datang di sore hari. Amplop putih dengan kop kejaksaan diantar oleh kurir ke rumah. Saya pun segera membuka. Surat pink dengan kode P-37 di kanan. Saya jadi penasaran, apa arti kode P-37. Oh, ternyata surat dari Kejaksaan untuk memanggil Saksi / Terdakwa / Terpidana agar menghadiri pemeriksaan di persidangan. Isinya memang panggilan kepada saya sebagai saksi untuk terdakwa X dkk dan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Karena bingung artinya, saya pun langsung bertanya kepada teman yang memiliki latar belakang hukum tentang surat cinta pink ini. Saya cerita sebelumnya pernah disidik, itupun sudah lama, rasanya Juli 2020. Dia bilang, artinya perkara sudah naik ke pengadilan. Saya akan menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Akan ada Penasihat Hukum / Pengacara Terdakwa juga yang bertanya. Secara umum, pertanyaan akan sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi bisa jadi ada pertanyaan 'nyeleneh'. 

Saya pun bertanya-tanya ke teman lain di bidang legal. Haruskah datang? Bolehkah tidak hadir? Kondisi pandemi ditambah sedang berbadan dua membuat saya ragu untuk bepergian ke Jakarta. Sebuah jawaban telak diberikan, "bisa saja tidak hadir sekarang, tapi ada kemungkinan suatu saat dipanggil dengan paksa". Waduh, dibanding nanti saya dipanggil paksa pas mau mbrojol (melahirkan), mending nurut deh datang sekarang. 

Setelah saya baca kembali di surat, ternyata ada kutipan pasal 224 ayat (1) KUHP. Sebuah ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi. Bunyi pasal 224 ayat (1) KUHP tersebut adalah : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Oke deh, saya siap hadir ke persidangan. Toh saya tidak sendiri, ada teman saya yang lebih paham terkait perkara yang dihadapi. Ada pula teman legal yang membantu urusan administrasi di sana nanti. 

Oh, Begini Rupanya Persidangan Itu.....

Saya pergi sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Selasa pagi. Beberapa teman yang juga diundang sebagai saksi sudah ada di Jakarta sejak hari Senin. Saya sudah sampai di Jalan Ampera Raya sejak jam 8 pagi. Suasana masih sepi. Baru sekitar pukul 8.30 banyak orang lain bermunculan di area tunggu. Kebanyakan pria berpakaian batik rapi. Saya pun menguping sedikit, ada yang mendapatkan jadwal sidang jam 8 malam. Wah, saya pikir, niat banget ya datang pagi-pagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun