Mohon tunggu...
aini faizun
aini faizun Mohon Tunggu... Akuntan - orang biasa

orang bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cancel Culture vs Kesempatan Kedua bagi Pelaku Pelecehan Seksual

9 September 2021   17:15 Diperbarui: 9 September 2021   17:23 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Adilkah cancel culture bagi pelaku pelecehan seksual yang telah menyelesaikan hukuman pidana ?

Sebesar apakah dampak glorifikasi pelaku pelecehan seksual bagi masyarakat dan korban?

Sebelum menjawab semua pertanyaan diatas hal mendasar yang perlu kita pahami adalah  tindakan pelecehan seksual tidak hanya melibatkan pelaku namun juga korban, tidak adil  rasanya jika kita hanya melihat sisi keadilan dari sudut pandang pelaku, menyelesaikan masa penahan bukan berarti kesalahan sudah termaafkan dan korban sudah mendapatkan keadilan, hal ini dikarena korban pelecehan akan terdampak seumur hidup mereka, bukan hanya korban namun keluarga korban pun juga akan merasakan dampaknya bukan hanya dari aspek sosial namun juga mental. 

Tidak adil rasanya jika pelaku selesai hanya dengan proses penahanan sementara korban harus menaggung trauma seumur hidup.

Lalu apakah cancel culture adil untuk pelaku pelecehan dan apakah pelaku tidak berhak atas kesempatan kedua?, jawabanya tentu lebih kompleks dari sekedar ya atau tidak. Pelaku mungkin harus diberikan kesempatan kedua karena semua orang pasti bisa berubah menjadi lebih baik namun masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan cancel culture (pemboikotan) dan media sebagai  penyalur informasi juga harus mengikuti permintaan pasar. 

Ada banyak jenis kesempatan kedua namun tindakan glorifikasi terhadap pelaku pelecehan seksual tetap tidak dapat dibenarkan hal ini dikarenakan tindakan glorifikasi terhadap pelaku pelecehan seksual akan memberikan kesan seolah-olah masalah yang ditimbulkan pelaku sudah termaafkan hanya dengan cara menyelesaikan hukuman penahan, sementara disisi lain korban dan keluarga korban harus menangung beban mental seumur hidup  karena media seolah-olah mengelu-elukan pelaku layaknya pahlawan yang baru saja bebas dan kembali bergabung menjadi bagian dari masyarakat.

Media sebagai peyalur informasi untuk masyarakat umum tidak hanya memiliki fungsi menghibur(entertain) namun juga fungsi pendidikan (educate) dan transfer informasi (inform). 

Ketiga fungsi tersebut wajib dipenuhi oleh media,  hal ini dikarenakan penonton berasal dari berbagai macam kalangan, usia, dan latar belakang pendidikan. Tindakan cancel culture atau boikot terhadap glorifikasi pelaku pelecehan seksual adalah langkah tepat yang diambil oleh masyarakat guna memfilter informasi yang baik dan berkualitas untuk semua kalangan. 

Cancel culture juga merupakan bukti konkrit jika masyarakat kita sudah semakin cerdas dalam memilih informasi yang berkualitas, bermanfaat, dan memberikan banyak pengaruh positif untuk semua kalangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun