Mohon tunggu...
Yusnaini Dongoran
Yusnaini Dongoran Mohon Tunggu... Lainnya - Aini Dongoran

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Chasback dalam Fikih Muamalah Kontemporer

12 Agustus 2020   22:02 Diperbarui: 12 Agustus 2020   21:52 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Chasback Dalam Fikih Muamalah Kontempoer
Oleh: Yusnaini Dongoran -- NIM. 0204171005

Seiring perkembangan Zaman dalam dunia bisnis e-commerce mengalami perkembangan yang demikian pesat. Artinya, semakin banyak juga pemain bisnis yang bersaing di dalamnya.pemain bisnis untuk tetap bertahan dalam persaingan tersebut.
Setiap pemain bisnis tentu memiliki strateginya masing-masing untuk membidik konsumen agar berminat membeli produk/jasa yang ditawarkan. Mulai dari pemberian diskon hingga cashback yang cukup menggiurkan. Ketika berbelanja atau membeli barang atau jasa, Anda pasti pernah mendapatkan diskon atau cashback ini bukan?
Sebelum kita memahami lebih lanjut apa hukum Casback ada baiknya kita memahami apa itu pengertian Chasback. Istilah cashback berasal dari kata cash yang berarti tunai dan back yang artinya pengembalian. Secara sederhana cashback dapat dipahami sebagai pengembalian tunai.
Namun Chasback Dalam pengertian yang lebih luas merupakan penawaran yang diberikan kepada konsumen dalam bentuk persentase pengembalian uang tunai atau uang virtual atau berupa suatu produk dengan persyaratan memenuhi minimal pembelian yang ditentukan. Cashback kebanyakan diberikan dalam bentuk uang virtual atau deposit yang dapat digunakan konsumen untuk melakukan pembelian berikutnya  di merchant yang sama atau merchant lain yang bersangkutan. Hal ini ditujukan agar konsumen melakukan pembelian berikutnya, dengan anggapan memiliki deposit yang tentu sayang sekali jika tidak digunakan.
Di tinjau lebih dalam lagi bahwa Cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya dibelakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Maksud perberlakuan dibelakang adalah setelah pembeli melakukan pembayaran tunai atau down payment (untuk pembelian kredit) dan terkadang disertai syarat dan ketentuan. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga Rp. 30.000,000 dengan down payment Rp. 3.000,000 dan cashback Rp. 1000,000 artinya setelah pembeli membayar uang muka dan motor diterima, baru pembeli akan memperoleh pengembalian uang Rp. 1000,000, atau bisa saja pengembalian uang atau cashback dilakukan saat pembayaran angsuran pertama.

Lalu bagaimana pandangan Ulama mengenai Hukum Casback?
Cashback Menurut Para Ulama
Sama seperti hukum diskon dalam Islam, pada hukum cashback juga masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan pada konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan berikut ini beberapa dalil dan pendapat para ulama:
Kesepakatan cashback dilarang
Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : Rasululullah SAW. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dari hadits diatas dapat disimpulkan, cashback dalam jual beli tidak diperbolehkan ketika penjual menawarkan dengan dua harga, lalu barang dibawa pembeli dan barang yang mereka bawa belum ditentukan harga mana yang akan diambil dari kedua tawaran harga tersebut. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini hukumnya dilarang. Hal ini dikarenakan  perubahan harga yang tidak pasti karena tidak adanya kesepakatan di depan.
Kesepakatan cashback diperbolehkan
Turmudzi dalam kitab Jami'nya : Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, contoh ilustrasinya : penjual menawarkan Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, mereka belum menentukan harga mana yang dipilih dan disepakati, maka itu dilarang. Tapi, jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga dari dua harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika kesepakatan telah ditetapkan pada salah satu harga. (Jami at-Turmudzi, 5/137).
Jadi, pada jual beli, selama pada saat kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan diawal, maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama.
Setiap hubungan dalam bermuamalah menurut Islam memang membolehkan para pedagang muslim untuk menggunakan strategi pemasaran, namun strategi pemasaran tersebut harus sesuai etika pemasaran dalam Islam dan jangan sampai mengandung unsur riba didalamnya, karena jual beli menurut Islam tidak boleh ada unsur kebathilan didalamnya. Sebagai muslim yang baik, sebaiknya kita senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam agar mendapatkan sukses dunia akhirat menurut Islam dan tetap dalam ridha Allah SWT.
Kita Sebagai generasi millenial, harus adanya kesadaran mengenai hal-hal apa saja yang kamu butuhkan. Dengan adanya mutasi saldo cashback dapat memberikan kita keringanan dalam melakukan setiap kali melakukan transaksi jual beli.
Hal ini sangat berguna untuk melatih dirimu untuk menjauhi sifat konsumtif dan menjadi generasi milleninal yang efisien dalam berkonsumsi. Belanja online menjadi kegemaran banyak orang di era digital. Selain mudah, kebanyakan situs belanja online memberikan berbagai promo diskon menarik kepada konsumen, salah satunya cashback.
Ustaz Muhammad Syamsudin yang merupakan peneliti Ekonomi Syariah dari NU Center PWNU Jawa Timur dalam laman Nu.or.id yang dikutip Solopos.com, Kamis (16/5/2019), menjelaskan, cashback halal digunakan. Sebab, statusnya sama dengan kembalian berkat diskon di Swalayan.
Status cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit berstatus duyun atau perusahaan E-commerce berutang kepada nasabah. Kedudukannya sama dengan status hukum uang virtual dalam kartu E-tol dan sejenisnya. Jadi, saldo itu merupakan uang pengguna yang bisa dipakai kapan saja. Lantas, apakah status uang tersebut riba? Riba terjadi apabila ada penambahan atau pengurangan saldo akibat pengelolaan administrator. Namun, jika saldonya tetap, maka jelas tidak riba. Jadi, Anda tidak perlu khawatir menggunakan saldo cashback untuk berbelanja.
Jadi kita sebagai pelaku dalam bisnis tergantung kita memahami bagaimana hukum dari Casback apakah kita beranggapan Casback itu tetap haram atau boleh di lakukan namun perlu kita ketahui bahwa semua jenis transaksi dalam islam di perbolehkan oleh Agama selagi tidak menyalahi aturan dalam syriat Islam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun