Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Irfan, Pemuda Perkasa Pelawan Begal

10 Juni 2018   16:01 Diperbarui: 10 Juni 2018   16:08 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adalah Muhammad Irfan Bahri (MIB) pemuda yang berusia 20 tahun, berhasil mematahkan serangan kelompok pembegal di jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu. Padahal sang begal, siap menerkam Irfan dan rekannya dengan celurit tajam! 

Apa yang dilakukan Irfan kala itu, sehingga serangan berbalik, tertuju kepada sang Begal?

Kasus ini, terkesan kasus perampokan alias begal, seperti yang biasa terdengar di sejumlah media massa dan media sosial. Padahal ada yang berbeda dari kasus ini. Pertama, kasus ini sempat membuat heboh karena awalnya Polisi justru menetapkan korban begal, Irfan Bahri sebagai tersangka pembunuh, kendati sudah diketahui bahwa ia membunuh pelaku begal karena teredesak. Kedua kasus dimana ada begal terjadi, tapi berujung pada tewasnya sang begal, bukan karena tindakan aksi main hakim sendiri, tetapi karena upaya membela diri. 

Sehari Tersangka, Lalu di Revisi

Saya mulai dari poin pertama, saya mewawancarai khusus Kapolres Bekasi, Komisaris Besar Polisi Indarto atas peristiwa yang rancu ini. Pertanyaan saya, mengapa korban begal, Irfan Bahri sempat ditetapkan tersangka, dan sehari setelahnya, diumumkan bukan tersangka, melainkan baru sebatas saksi?

Kapolres menjelaskan, bahwa ada slip of tonguealias salah memberikan pernyataan oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, AKBP Jairus Saragih, atas kasus ini. Ia pun meminta maaf atas kekhilafan ini, seraya mengatakan bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan jajarannya. 

Indarto menjelaskan, pada awalnya memang kasus ini sumir. Pasalnya baik korban, dan pelaku, sama-sama terluka. Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit yang berbeda, keduanya mengaku sebagai korban begal alias perampokan yang disertai dengan kekerasan.

Saat Pelaku Begal Mengaku Korban

Dari sinilah, Polisi mengembangkan penyelidikan, bahwa ada 2 kasus berbeda, alias ada 2 kasus pembegalan. Belakangan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keduanya hanya terdiri atas satu kasus. Pertanyaan berikutnya, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku?

Polisi kembali mengembangkan penyelidikan, hingga sampailah  pada kesimpulan, Bahwa Irfan dan rekannya sedang melakukan swafoto alias selfiedi jembatan Summarecon, Bekasi, pada pukul 1 dinihari, Rabu (23/5) pekan lalu. Keduanya kemudian di datangi oleh dua orang yang mengendarai 1 sepeda motor dan membawa celurit untuk kemudian meminta HP Irfan dan temannya. Alhasil pergelutan terjadi, Irfan sempat terluka, meski akhirnya berhasil merebut kembali HP miliknya dan temannya, dari tangan kedua pelaku begal. Bahkan kedua pelaku begal terluka, salah satunya sangat parah, hingga setelah dilakukan perawatan selama 12 jam, satu diantaranya, tewas!

Dua hal Berbeda, Pembelaan & Penghakiman Massa 

Atas kasus inilah, penyelidikan selain mengarah kepada pelaku begal, juga menyasar Irfan, karena menyebabkan kematian orang lain. Blunderstatus hukum sempat terjadi, Irfan Bahri sang korban begal sempat ditetapkan tersangka, meski sehari kemudian direvisi, dan justru diberi penghargaan, karena tindakannya dianggap membantu Polisi memberantas kejahatan.

Irfan dianggap membela diri dan secara terpaksa melakukan perlawanan atas harta dan jiwanya yang terancam. Hal yang sesungguhnya diatur dalam Pasal 49 KUHP terkait pembelaan darurat (noodweer) atas kehormatan, kesusilaan, dan harta benda, dalam keadaan terpaksa bagi diri sendiri atau orang lain. 

Meski jangan disamakan, membela diri dengan penghakiman massa, berbeda! 

Pembelaan harus memenuhi unsur tidak ada niat jahat (mens rea), dan yang melakukan pembelaan, harus dalam kondisi terancam. Berbeda jika ada banyak orang lain yang mencoba membantu, dan tidak dalam keadaan terancam, lalu melakukan aksi penganiayaan terhadap pelaku. Maka justru, bukan sifat pembelaan yang melekat, tapi justru pengeroyokan. Hati -- hati dengan batasan ini. Program AIMAN yang tayang Senin (4/6) pukul 8 malam di KompasTV, membahas detail soal batasan ini. 

Rahasia Irfan

Lalu, apa rahasia Irfan begitu lihai melawan begal?

Irfan, Santri asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memang sedang berlibur ke rumah pamannya di Bekasi, Jawa Barat. Sejak 4 tahun silam, ia rajin menggeluti olah raga bela diri di Pesantren tempat asalnya di Madura. Senjata Tajam Celurit pun kerap kali jadi latihan silat yang ia tekuni. Rupanya ia terbiasa melakukan simulasi pertarungan di tempat latihan. Nahas ternyata, sang begal melawan Irfan. Bahkan salah satunya, Tewas. 

Kepada saya, Irfan mengungkapkan, permohonan maaf mendalam kepada keluarga pelaku Begal. Irfan dengan pandangan menunduk dan sedikit terbata mengatakan, di pesantren ia diajarkan bela diri..., tapi tak pernah diajarkan membunuh...

Meskipun statusnya membela diri, perasaan berkecamuk di dada Irfan tak terelakkan, akibat  kematian seseorang. Jika saja pembelaan tidak dilakukannya, Irfan sangat mungkin, yang justru tewas dibunuh pelaku begal..    

 

Saya Aiman Witjaksono

 

Salam...

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun