Mohon tunggu...
Lukas Benevides
Lukas Benevides Mohon Tunggu... Dosen - Pengiat Filsafat

Saya, Lukas Benevides, lahir di Mantane pada 1990. Saya menamatkan Sarjana Filsafat dan Teologi di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada Juni 2016. Pada Agustus 2017-Juni 2018 saya kembali mengambil Program Bakaloreat Teologi di Kampus yang sama. Sejak Januari 2019 saya mengajar di Pra-Novisiat Claret Kupang, NTT. Selain itu, saya aktif menulis di harian lokal seperti Pos Kupang, Victory News, dan Flores Pos

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kado Optimisme 2021

31 Desember 2020   17:57 Diperbarui: 31 Desember 2020   18:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat Indonesia serentak terkejut karena 'Organisasi Masyarakat' (ormas) Front Pembela Islam (FPI) 'dibubarkan' Pemerintah pada 31 Desember 2020 kemarin. Reaksi publik bervariasi. Kelompok pertama merasa iba dengan FPI dan menuding Pemerintah telah bertindak secara otoriter terhadap FPI.

Secara hukum, menurut kelompok ini, Pemerintah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tatanan moral, yak HAM. Berserikat adalah HAM setiap orang. Hak ini tidak didapatkan seseorang karena ia adalah warga negara, meskipun tidak ada seorang pun yang hidup di luar satu negarapun. Hak ini dibawa sejak lahir dan melekat pada kemanusiaan setiap orang.

Adapun kelompok kedua menyambut dengan gegap gempita layaknya perayaan akhir tahun yang selalu dimeriahkan dengan petasan, nyanyian, dan tarian. Reaksi kelompok kedua ini tentu saja tidak berlebihan bila disandingkan dengan aksi-aksi FPI yang kebablasan di luar norma-norma hukum, agama, moral, dan bahkan "common sense".

Bagi kelompok ini, pembubaran FPI secara resmi adalah kado akhir tahun untuk bangsa Indonesia. Melarang keberadaan di dalam wilayah NKRI adalah kemenangan demokrasi Indonesia yang terukur secara rasional lantaran Pemerintah kelihatan membiarkan FPI berkali-kali menjadi polisi moral dan mengambil alih fungsi-fungsi aparat keamanan.

Adapun kelompok ketiga, biasanya berasal dari kelas menengah yang berlatar belakang akademisi. Kelompok ini lebih objektif dan proporsional menanggapi pembubaran FPI. Bagi kelompok ini, aksi-aksi anarkisme FPI tentu saja tidak dapat diterima pengadilan nalar, tetapi reaksi Pemerintah juga seharusnya bernalar.

Pertanyaan dari kelompok ini menarik untuk diteropong. Mengapa FPI baru dibubarkan Pemerintah pada 30 Desember 2020? Bukankah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/2014 tanggal 20 Juni 2014 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berlaku sampai 20 Juni 2019, sehingga "de jure" SKT FPI ini berakhir pada 21 Juni 2019?

Bukankah data-data dukungan FPI terhadap ISIS, sweeping sepihak yang meresahkan warga sudah berlangsung lama bahkan setelah SKT FPI berakhir pada 21 Juni 2019?

Kecukupan Alasan

Pemerintah melalui semua perangkatnya tentu saja memiliki data mumpuni untuk mengakhiri gerombolan FPI sejak lama. Afiliasi FPI dengan terorisme (SKB Ormas FPI, 35 terlibat tindak pidana terorisme) dan tindak pidana FPI yang mungkin melebihi jumlah 206 orang sudah lama tertangkap mata Pemerintah.

Bukan soal angka saja. Menggerebek tempat-tempat orang mendulang hidup, menertibkan warga dengan kekerasan, memprovokasi dan mempersekusi kelompok minoritas agama adalah pelanggaran HAM. FPI tidak memiliki landasan apapun untuk menjadi polisi moral.

Membakar buku-buku yang menurut pertimbangan sepihak berbau komunis, penilaian yang lucu bagi para akademisi, adalah indikator menolak peradaban. Buku adalah kompas peradaban. Tidak hanya menimbun informasi di dalam memori yang menunggu waktu untuk menjadi sampah, buku memperkaya orang dengan 'tools' untuk memotret realitas dengan imajinatif, kreatif, dan produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun