Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persistri: “Pasal-pasal Ini Tidak Layak untuk Dipertahankan!”

23 September 2016   15:49 Diperbarui: 23 September 2016   16:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persatuan Islam Istri (Persistri) yang diwakili oleh Drs. Titin Suhartini, M.H., menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan judicial review pasal-pasal KUHP terkait kesusilaan. Dalam paparannya, Titin menyampaikan bahwa ketiga pasal yang digugat, yaitu pasal 284, 285 dan 292 KUHP, tidak layak dipertahankan. Ia meyakini pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan keluhuran moral bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

“Kami menyimpulkan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang tidak layak disosialisasikan. Masyarakat yang semula tidak mengira ada pasal-pasal yang sungguh bertentangan dengan persepsi dan nilai-nilai yang mereka anut sejak lama secara turun-temurun, semuanya memberikan reaksi yang negatif. Mulai dari terbengong-bengong keheranan, mencibir, memaki, bahkan geram dan marah,” ungkapnya, Kamis (08/09), di ruang siding Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mengawali pemaparannya, Titin memperkenalkan organisasinya sebagai badan otonom dari ormas Persatuan Islam (Persis) yang didirikan oleh salah seorang pahlawan nasional, Moh. Natsir. “Organisasi kami bergerak di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.

Sebagai organisasi yang resmi dan berbadan hukum, Persistri memiliki program-program yang bersinergi dengan pemerintah. “Salah satu program kami di Persistri adalah melakukan sosialisasi perundang-undangan negara Indonesia agar anggota kami khususnya dan masyarakat pada umumnya taat hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Dari berbagai pengalaman melakukan sosialisasi itulah Persistri melihat adanya permasalahan yang sangat mendasar dalam pasal-pasal kesusilaan yang tengah diuji materi itu.

Titin juga mengingatkan, jika pasal 284 masih dipertahankan, maka dekadensi moral di Indonesia akan semakin memburuk.

“Akan terjadi kerusakan moral yang luar biasa dan itu sudah kita alami saat ini. Sebagai contoh, data anak sekolah yang sudah tidak perawan lagi sudah menakutkan kami, diikuti dengan tingkat aborsi yang tinggi karena kebebasan berzina tidak diikuti dengan tanggung jawab atas akibat perzinaan. Dan ini menjadi salah satu penyebab putusnya proses pendidikan formal yang sedang diikuti anak-anak tersebut,” ungkap dosen Unisba ini lagi.

Perzinaan, dalam pandangan Titin, hanya akan mengakibatkan kerusakan bagi kaum perempuan. Selain banyaknya perempuan yang hancur masa depannya karena kehamilan di luar pernikahan, Titin juga mengingatkan bahwa perempuan menanggung risiko yang lebih besar dari kejahatan perzinaan.

“Upaya pembunuhan terhadap perempuan hamil juga semakin marak terjadi. Rasanya cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon,” pungkasnya.

Pasal 284 KUHP menyatakan hubungan seks di luar nikah hanya terlarang jika satu atau kedua pelakunya masih terikat dalam pernikahan. Dengan kata lain, jika ada sepasang laki-laki dan perempuan yang masih lajang berzina, atau janda dan duda, maka negara tidak menganggapnya sebagai tindak pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun