Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pakar Hukum: Negara Menghormati Kaidah-kaidah Agama

1 November 2016   14:18 Diperbarui: 1 November 2016   14:26 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menurut Dr. Neng Djubaedah, berdasarkan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tak boleh ada sikap merendahkan agama di Indonesia.

Negara memiliki relasi terhadap agama berdasarkan konstitusi yang berlaku. Sehingga, hukum yang berlaku di negara ini tak boleh bertentangan dengan aturan agama.

“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, sudah pasti tidak dapat dibenarkan adanya sikap merendahkan terhadap agama,” ujar pakar hukum Dr. Neng Djubaedah yang memaparkan presentasinya dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09). Seminar ini digagas oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

“Karena landasan Ketuhanan Yang Maha Esa itulah maka di negara ini tidak boleh terjadi sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama. Dengan demikian, ketika berbicara tentang masalah kesusilaan, kita pun merujuk kepada agama,” ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, Neng memandang inisiatif judicial review terhadap pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP yang dipandang belum sesuai dengan kepribadian bangsa yang religius ini sebagai langkah yang tepat. Koreksi terhadap konstitusi adalah suatu hal yang lazim dilakukan.

“Negara ini sangat menghormati hukum agama dan adat. Pada saat yang bersamaan, negara juga memperbarui hukum warisan kolonial,” tuturnya. 

“Karena masih ada hukum warisan kolonial, maka tidak heran jika ada sebagian yang tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun