Mohon tunggu...
Aidilla Lungguh Arumdipta
Aidilla Lungguh Arumdipta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Aidilla adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember. Merupakan seseorang yang menyukai persoalan budaya global, media komunikasi, serta teori hubungan internasional. Hobi dalam membaca literasi fiksi dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Iklim Investasi Memburuk? Berikut Cerminan Indeks Keterbukaan Ekonomi Global Indonesia

25 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 25 Maret 2023   09:38 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pertumbuhan global yang meningkat secara signifikan bergerak menuju sistem perekonomian yang terbuka antar wilayah. Hal ini kemudian mengakibatkan eratnya hubungan antar iklim ekonomi negara dan perdagangan internasional. Peningkatan tren keterlibatan negara dalam pasar global mengharuskan karakteristik ekonomi yang terbuka.

Keterbukaan perdagangan bukan merupakan konsep baru dalam ekonomi, melainkan telah dijelaskan melalui beberapa teori. Salah satunya oleh Adam Smith yang menekankan pentingnya keterbukaan sebab dapat menjadi sumber surplus produksi negara. Keterbukaan ekonomi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbukanya peluang ekspor. Tidak hanya ekspor, sifat terbuka perekonomian negara juga dapat menyediakan sumber untuk mengimpor faktor produksi yang dibutuhkannya. Hal ini dapat dibuktikan melalui sebuah penelitian mengenai hubungan antara keterbukaan ekonomi dan pembangunan negara ASEAN. Dilaporkan bahwa variabel Foreign Direct Investment (FDI) dan keterbukaan perdagangan berpengaruh signifikan pada pertumbuhan ekonomi negara. 

Untuk mengukur keterbukaan ekonomi sebuah negara, badan bernama Legatum Institute yang dipimpin oleh Carlos Montes dan Stephen Brien menyusun Indeks Keterbukaan Ekonomi Global. Indeks tersebut digunakan untuk menilai faktor serta dampak ekonomi dari fenomena keterbukaan, menilai kondisi yang menyebabkan terhalangnya atau terpacunya negara untuk berdagang secara internasional, juga membantu dalam merancang agenda pertumbuhan ekonomi. Selain itu, indeks ini dapat menunjukkan tingkat produktivitas ekonomi negara. Sebab pasar negara yang kompetitif dan aktif pada perdagangan bebas cenderung memiliki industri yang berkembang serta kemampuan produksi yang baik.

Kondisi Keterbukaan Ekonomi Indonesia

Laporan Indeks Keterbukaan Ekonomi Global pada tahun 2019 menunjukkan penurunan Indonesia pada urutan 68 dari 157 negara dengan keterbukaan dagang sebesar 37 persen. Sebelumnya, Indonesia berada pada urutan 66 dengan keterbukaan sekitar 43 persen. Meskipun cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi, hal ini terbukti tidak beriringan dengan tingkat keterbukaan Indonesia. Mengingat posisi Indonesia yang masih jauh diantara negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia yang berada pada urutan 38 dan Singapura yang berhasil mencapai posisi kedua di dunia. Bahkan selama satu dekade terakhir, posisi Indonesia tidak terlalu bergerak secara signifikan dari peringkat 74 yang diraih pada tahun 2009. 

Skor umum yang disimpulkan oleh indeks tersebut didasarkan oleh beberapa indikator penilaian, seperti akses pasar, kondisi perusahaan dan pemerintahan, serta iklim investasi. Diantara berbagai faktor tersebut, akses pasar Indonesia meraih posisi tertinggi yaitu 85. Sebaliknya, iklim investasi berada pada posisi paling rendah. Hal ini kemudian kembali menunjukkan tantangan Indonesia dalam membentuk iklim ekonomi yang menarik investor.

Langkah Meningkatkan Keterbukaan Ekonomi

Pemerintah Indonesia telah menyadari perlunya perbaikan mengenai pemeringkatan negara dalam aspek keterbukaan ekonomi. Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan menyatakan bahwa meskipun peringkat Indonesia kian meningkat, perlu adanya tinjauan dan perbaikan regulasi perekonomian. 

Hal ini terutama terkait layanan untuk mempermudah investasi. Terlebih karena persentase kontribusi investasi luar negeri Indonesia masih kurang dari rata-rata negara dunia yaitu sebesar 2 persen dari total PDB. Salah satu hal yang berpotensi menciptakan keraguan bagi investor adalah kecenderungan Indonesia untuk membatalkan beberapa kerjasama bilateral terutama dalam perekonomian. Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia dapat melaksanakan pembangunan mitra dagang yang kuat melalui peningkatan negosiasi dan pemanfaatan skema kerjasama internasional untuk mengurangi hambatan yang sebelumnya telah dialami.

Membentuk sifat perdagangan yang terbuka dan dinamis perlu kembali ditingkatkan terutama dalam rangka pemulihan ekonomi setelah pandemi. Menurut beberapa pengamat ekonomi, fokus kebijakan yang dapat diambil adalah mengenai pelancaran perdagangan bebas dan FDI serta pengembangan industri bernilai tambah seperti pertambangan nikel. Salah satu bentuk regulasi yang mencerminkan kemudahan FDI adalah terkait perizinan, yaitu melalui Online Single Submission (OSS). Perizinan usaha melalui OSS akan menyediakan pengalaman yang nyaman dan mudah bagi investor untuk melakukan penanaman modal. Saat ini, rata-rata izin usaha yang dikeluarkan pemerintah berkisar seribu per hari. Namun bahkan, penerbitan Nomor Izin Berusaha tersebut dapat mencapai sejumlah 1.400 dalam satu hari. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan regulasi yang dapat memudahkan akses pasar untuk meningkatkan keterbukaan ekonomi. 

Selain soal perizinan, akses pasar juga dapat ditingkatkan melalui pembangunan infrastruktur seperti akses internet untuk memperlancar komunikasi dengan pihak luar. Salah satu solusi dalam mengatasi hal ini adalah membangun kerjasama pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta. Sehingga akses yang tersedia akan lebih teroptimalisasi dengan adanya kolaborasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun