Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

30 Tahun Melawan Kekerasan, Merajut Asa Keadilan bagi Perempuan

26 Mei 2025   08:00 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:08 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjuangan mewujudkan keadilan perempuan. (Dibuat oleh GeminiAI)

Tiga dekade perjuangan tanpa henti LBH APIK. Mengapa penting bagi keadilan perempuan? 

Tiga puluh tahun bukanlah rentang waktu yang singkat bagi sebuah organisasi untuk terus berjuang di garis depan, terutama dalam isu yang begitu sensitif dan kompleks seperti keadilan gender. 

Di tengah dinamika sosial yang terus bergerak, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), atau yang lebih dikenal sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, baru saja merayakan hari jadinya yang ke-30 pada 21 Mei 2025. 

Peristiwa ini menandai tiga dekade komitmen tak tergoyahkan dalam memajukan keadilan bagi perempuan dan memperkuat pilar demokrasi di Indonesia, sebagaimana diberitakan oleh Kompas.ID. 

Ini adalah momen refleksi tentang perjalanan panjang keadilan gender dan tantangan yang masih terus membayangi. 

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana sebuah organisasi mampu mempertahankan dedikasi dan terus merajut asa keadilan di tengah badai tantangan yang tak henti?

Peran LBH APIK Wujudkan Keadilan Gender

Sejak didirikan pada tahun 1995 oleh tujuh pengacara perempuan visioner, termasuk Nursyahbani Katjasungkana yang kini menjabat sebagai Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, LBH APIK telah tumbuh menjadi entitas nasional yang membentang dari Aceh hingga Jayapura, dengan 18 kantor perwakilan. 

Komitmen awal mereka jelas. Yaitu menyediakan pelayanan dan bantuan hukum bagi perempuan miskin serta kelompok rentan dan marjinal. 

Fokus utama LBH APIK adalah pemberantasan kekerasan berbasis gender, yang mencakup spektrum luas mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, hingga kekerasan berbasis digital.

Nursyahbani Katjasungkana menekankan bahwa layanan LBH APIK tak hanya terbatas pada penanganan kasus-kasus spesifik yang dihadapi klien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun