Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Celah Impunitas di Direksi BUMN Pasca Perubahan UU BUMN

10 Mei 2025   09:00 Diperbarui: 9 Mei 2025   22:45 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengawasan BUMN yang terancam melemah akibat perubahan UU. (Dibuat oleh ChatGPT)

Perubahan UU BUMN mengurangi kewenangan KPK, membuka potensi impunitas dan kerugian negara akibat korupsi.

Undang-Undang BUMN baru diberlakukan pada Februari 2025. Perubahan ini mengubah status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara. 

Langkah ini bisa mengurangi kewenangan KPK dalam menangani korupsi di BUMN. Apakah ini langkah positif? Atau justru membuka celah impunitas dan kerugian negara?

Potensi Impunitas bagi Direksi BUMN

Sebelumnya, direksi BUMN adalah penyelenggara negara. Mereka wajib melaporkan LHKPN dan diawasi KPK. 

Namun, Pasal 9G UU BUMN 2025 mengubah status mereka. Kini, mereka bukan lagi penyelenggara negara. Ini berarti, mereka tidak lagi diawasi langsung oleh KPK.

Apa dampaknya? KPK kehilangan kewenangan untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Hal ini membuka celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi. 

Tanpa pengawasan langsung, pihak yang seharusnya diawasi kini bisa bebas dari pertanggungjawaban. Khususnya dalam hal korupsi yang melibatkan uang negara (Kompas, 2025).

Masalah ini juga berdampak praktis. KPK kini harus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung memiliki kapasitas terbatas dalam menangani korupsi besar. 

Mereka harus menggunakan mekanisme rumit untuk membuktikan fraud. Hal ini memerlukan waktu dan sumber daya lebih banyak (Tempo, 2025).

Dampak pada Penegakan Hukum

Bagaimana respons pakar hukum dan pihak terkait? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun