Bank digital memudahkan transaksi, namun tantangan keamanan data pribadi tetap menjadi isu utama yang harus dihadapi.
Bank digital kini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Transfer antarbank jadi lebih mudah dan sering tanpa biaya. Satu aplikasi bisa mengelola banyak layanan keuangan sekaligus.Â
Bank digital sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan lain. Namun, keamanan data pribadi masih menjadi pertanyaan utama.
Seberapa Aman Data Kita?
Bank digital memudahkan kita mengakses rekening dan transaksi. Semua dapat dilakukan dalam beberapa ketukan jari. Namun, pertanyaan penting muncul. Di mana data kita disimpan? Bagaimana cara melindungi data tersebut?
Data pribadi yang dimasukkan ke aplikasi bank digital tersimpan di server penyedia layanan. Informasi identitas dan transaksi finansial disimpan dengan aman, namun tetap berisiko. Kita harus sadar akan potensi ancaman dari serangan siber.
Internet yang tidak aman berbahaya, terutama Wi-Fi publik. Peretas dapat mencuri data pribadi kita. Tanpa kewaspadaan, data dapat terekspos.Â
Saat menggunakan bank digital, prioritas utama adalah keamanan. Informasi pribadi sangat rentan di internet yang tidak terlindungi.
Fondasi Hukum & Aturan OJK
Pemerintah Indonesia telah membuat langkah penting untuk melindungi data pribadi. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.Â
UU ini mewajibkan bank digital menerapkan prosedur ketat untuk menjaga data nasabah. Lembaga keuangan harus menggunakan enkripsi dan autentikasi ganda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawasi bank digital. OJK tidak hanya memberikan panduan teknis, tetapi juga mengawasi praktik yang membahayakan keamanan data.Â