Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Hukum dan Regulasi Investasi Emas Fisik dan Digital

26 April 2025   14:00 Diperbarui: 23 April 2025   22:52 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara menabung emas di Pegadaian bagi pelajar. (Shutterstock via KOMPAS.COM)

Membandingkan investasi emas fisik dan digital, dengan fokus pada hukum, regulasi, dan tantangan keamanannya.

Pernah bingung memilih antara emas fisik atau digital untuk investasi? Emas fisik sudah lama dikenal sebagai investasi yang aman dan stabil. 

Kita bisa memegangnya langsung, melihat kilauannya, dan merasa lebih tenang karena ada barang fisiknya. Sementara itu, emas digital semakin populer karena lebih praktis. Tidak perlu menyimpan barang fisik, semuanya bisa dilakukan lewat ponsel. 

Jadi, mana yang lebih cocok untukmu?

Regulasi Emas Digital

Sebelum memilih investasi emas, mari kita lihat regulasinya. 

Emas digital menawarkan kemudahan akses, namun masih baru di Indonesia. Beberapa lembaga seperti Bappebti dan OJK mulai merancang regulasi untuk mengawasi investasi ini. Hal ini membuat banyak orang merasa lebih aman.

Berdasarkan Bappebti, platform emas digital harus menyimpan minimal 10.000 gram emas fisik di depository. Ini memastikan rasio 1:1 antara aset digital dan emas fisik yang nyata. 

Meski ada aturan, tetap ada risiko. Salah satunya, peretasan atau penipuan dari platform ilegal.

Emas fisik, seperti emas Antam, sudah memiliki sertifikasi yang jelas dan diakui. Kita bisa memegangnya langsung, yang memberi rasa aman. 

Namun, ada biaya tambahan seperti penyimpanan di bank atau asuransi untuk melindungi emas dari kerusakan atau kehilangan.

Hambatan Adopsi Emas Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun