UU Cipta Kerja membawa perubahan besar, menilai dampaknya terhadap bisnis dan pekerja melalui analisis kebijakan.
Sudah beberapa tahun sejak polemik UU Cipta Kerja mencuat, dan kini saatnya meninjau kembali dampaknya. Dalam pembahasan ini, kita akan melihat bagaimana kebijakan ini memengaruhi dunia bisnis dan pekerja.Â
Dengan menggunakan pendekatan analisis kebijakan publik, khususnya cost-benefit analysis, kita bisa menilai apakah manfaat yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung oleh semua pihak.
Dampak UU Cipta Kerja terhadap Efisiensi Bisnis
Bayangkan kamu pengusaha yang ingin mulai bisnis. Banyak sekali regulasi yang harus dipenuhi. Mulai dari izin usaha, izin lingkungan, dan peraturan lainnya. Semua makan waktu dan biaya.Â
Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan semua prosedur ini. Pengusaha bisa lebih mudah mengurus izin dan memulai usaha.
Seperti yang dikatakan Tempo.co, UU ini dibuat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Salah satunya adalah penyederhanaan proses perizinan.Â
Sebelumnya pengusaha harus melewati banyak tahapan rumit. Sekarang, perizinannya jauh lebih cepat dan efisien. Ini tentu menarik bagi investor, baik lokal maupun asing.
Namun, ada sisi yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengundang protes buruh.Â
Mereka merasa kebijakan ini menekan kenaikan upah minimum. Bagi pengusaha, kebijakan ini mengurangi biaya operasional. Tapi bagi pekerja, kebijakan ini menurunkan daya beli mereka.
Cost-Benefit Analysis: Perspektif Bisnis vs Sosial
Jika melihat masalah ini dengan cost-benefit analysis. Model ini untuk menilai apakah manfaat lebih besar daripada biayanya.Â