Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Revisi UU Minerba dan UMKM yang Kalah Modal

21 Februari 2025   22:30 Diperbarui: 21 Februari 2025   21:25 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat dari PGN Saka dan Satuan Kerja Khusus migas saat meninjau menara pengeboran sumur eskplorasi Tambakboyo 2, Gresik. (KOMPAS/ADI SUCIPTO)

Revisi UU Minerba membuka peluang bagi UMKM kelola tambang, namun tantangan modal dan konsolidasi tetap ada.

Kita tentu tahu, kalau Indonesia punya kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Termasuk sektor pertambangan, yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara. 

Namun, walau sektor ini punya dampak ekonomi yang besar, akses mengelola industri pertambangan bisa dibilang terbatas, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). 

Stelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025, peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang terbuka lebar. 

Meski begitu, banyak tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah soal modal besar yang diperlukan. Lantas, bagaimana UMKM bisa memanfaatkan kesempatan ini?

Sebuah Langkah Afirmasi bagi UMKM

Sebelumnya, sektor pertambangan Indonesia didominasi oleh perusahaan besar, yang memiliki modal dan infrastruktur jauh lebih kuat dibandingkan UMKM. 

Namun, revisi UU Minerba memberikan angin segar bagi pengusaha kecil dan koperasi. 

Dalam revisi ini, UMKM diberi kesempatan untuk mendapatkan izin pertambangan, selama mereka memenuhi beberapa syarat. 

Salah satunya adalah modal yang tidak sedikit, yaitu minimal Rp 10 miliar. Ini tentu bukan angka kecil. Tapi mengapa pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan ini? 

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, revisi ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi, memperkecil kesenjangan sosial, dan memberikan peluang bagi daerah untuk lebih berkembang (Tempo, 2025).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun