Revisi UU Minerba membuka peluang bagi UMKM kelola tambang, namun tantangan modal dan konsolidasi tetap ada.
Kita tentu tahu, kalau Indonesia punya kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Termasuk sektor pertambangan, yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara.Â
Namun, walau sektor ini punya dampak ekonomi yang besar, akses mengelola industri pertambangan bisa dibilang terbatas, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).Â
Stelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025, peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang terbuka lebar.Â
Meski begitu, banyak tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah soal modal besar yang diperlukan. Lantas, bagaimana UMKM bisa memanfaatkan kesempatan ini?
Sebuah Langkah Afirmasi bagi UMKM
Sebelumnya, sektor pertambangan Indonesia didominasi oleh perusahaan besar, yang memiliki modal dan infrastruktur jauh lebih kuat dibandingkan UMKM.Â
Namun, revisi UU Minerba memberikan angin segar bagi pengusaha kecil dan koperasi.Â
Dalam revisi ini, UMKM diberi kesempatan untuk mendapatkan izin pertambangan, selama mereka memenuhi beberapa syarat.Â
Salah satunya adalah modal yang tidak sedikit, yaitu minimal Rp 10 miliar. Ini tentu bukan angka kecil. Tapi mengapa pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan ini?Â
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, revisi ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi, memperkecil kesenjangan sosial, dan memberikan peluang bagi daerah untuk lebih berkembang (Tempo, 2025).