Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Masyarakat Adat: Menunggu Janji yang Tak Kunjung Datang

13 Oktober 2024   12:59 Diperbarui: 13 Oktober 2024   13:00 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi masyarakat adat (KOMPAS/ANGGER PUTRANTO)

Indonesia adalah negara yang kaya dengan keragaman budaya, dan masyarakat adat adalah bagian penting dari kekayaan tersebut. 

Namun, di balik keberagaman ini, ada realitas pahit yang dihadapi oleh masyarakat adat: hak-hak mereka terkait tanah dan sumber daya alam sering diabaikan. Di sinilah urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat memainkan peranan penting.

Fondasi yang Terabaikan

Sejak lama, masyarakat adat sering dihadapkan pada persoalan perebutan lahan dengan kepentingan industri besar. 

Ini bukan hal baru. 

Perampasan tanah masyarakat adat sering terjadi untuk membuka jalan bagi perkebunan sawit, tambang, dan berbagai industri lain yang mendominasi lanskap ekonomi Indonesia. 

Dilansir dari WALHI, banyak tanah ulayat yang diklaim sebagai hutan negara tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Realitas ini menyakitkan. 

Masyarakat adat, yang telah tinggal secara turun-temurun di tanah leluhur mereka, tiba-tiba dihadapkan pada kenyataan bahwa tanah mereka diambil alih oleh negara atau perusahaan besar. 

Hal ini mengakibatkan hilangnya sumber daya yang menjadi tumpuan hidup mereka. 

Tanah bukan hanya lahan bagi masyarakat adat, tetapi juga sumber identitas dan kehidupan

Dampak Terhadap Kelestarian Budaya dan Lingkungan

Pengabaian hak-hak masyarakat adat tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada budaya dan lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun