Mohon tunggu...
Aida Nadia
Aida Nadia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Ada Cara Mencapai Universal Health Coverage?

27 Mei 2018   00:09 Diperbarui: 27 Mei 2018   00:10 2160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Universal Health Coverage (UHC) (atau yang biasa disebut sebagai jaminan kesehatan cakupan semesta) pertama kali diserukan oleh World Health Organization (WHO). UHC didefinisikan  sebagai sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau tanpa mengalami kekhawatiran finansial dalam mengaksesnya.

Di Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)diimplementasikan dan diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014.Implementasi Program JKN-KIS, sudah memasuki tahun ke-5 di tahun 2018 danData terakhir kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) setelah 4 tahun implementasi per 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949, artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9%. Ditargetkan pada tahun 2019 kepesertaan JKN-KIS ini bisa mencapai 95% penduduk Indonesia, hal ini tentunya selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019.

Mengapa kita harus mencapai Universal Health Coverage? Sebab yang sehat ini harus menanggung yang miskin (PBI). Harus ada gotong-royongnya, Kaya, miskin, setengah miskin, semua harus menjadi peserta, agar (Sumber Dananya) cukup. Dalam UU 40/2004 dinyatakan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. 

Hak yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan. Hal tersebut tertera di dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, khusus untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu membeyar iuran, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam upaya mewujudkan target UHC tentunya memiliki berbagai tantangan yang tidak mudah.  masih ada sekitar 27,1% lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Kepersetaan jkn bersifat wajib, tidak ada yang tidak ikut, meskipun kaya atau miskin dan sehat, mau suka ataupun tidak suka, mau dipakai atau tidak dipakai karena dalam uu kepersertaan wajib diikuti, kalau mau diakui sebagia warga negara indonesia ya harus ikut bpjs baik ketenaga kerjaan maupun kesehatan, mau tidak dipakai ya tidak masalah mau tidak suka ya tidak masalah tapi wajib ikut kepersetaan jkn. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.

  • Kenapa harus wajib? Karena kalau tidak diwajibkan hanya orang yang beresiko saja yang akan bergabung sehingga disebut wajib karena sesuai dengan prinsip penyelenggaraa sjsn yaitu kegotong royongan dimana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Namun ketika kita bilang wajib tanpa ada insturmen yang bisa mendukung system itu berjalan pasti akan sulit. salah satu cara mencapai UHC adalah dengan ada nya instrumen, apa instrumen itu?

Instrument yang dimaksud adalah sebagai contoh kita memiliki ktp wajib atau tidak? apakah penduduk boleh tidak memiliki ktp? Kenapa penduduk itu pada punya ktp? apakah ada polisi yang akan menangkap dan memenjarakan jika kita tidak punya ktp? Jawabannya adalah ktp itu adalah sebagai kebutuhan misalnya untuk membuat sim, npwp  dll. Sekarang kalo mau mengatakan bpjs itu wajib tapi tidak ada instrument yang tidak membuat itu wajib akan susah sama seperti kasus kepesertaan jkn. Seharusnya jkn ini dibuat menjadi kebutuhan agar semua orang menjadi peserta jkn.

Contoh saat saya mengikuti forum diskusi hapsa fkm ui, menurut narasumber mengatakan di purbalingga muncul jamkesda tahun 2002/2003. Pada jaman itu pilkda belum ada dan jamkesda itu ada ketika pilkada dan menjadi komuniti untuk jualan calon gubernur "pilih lah saya maka anda akan gratis untuk kesehatan". Namun jamkesda sudah ada di purbalingga sebelum adanya pilkada. Saat narasumber melakukan perjalanan di 2008 ke purbalingga, beliau bertanya "sudah berapa orang yang mengikuti?" Sumber mengatakan "Ohh sudah banyak" , kenapa bisa yg ngikut banyak. " bupatinya galak, galaknya bagaimana? Jamkesda ini adalah programnya bupati jadi masyarakatnya suruh iuran sehingga mereka sudah ada mekanisme ambil iuran, ketok pintu dll, kok masyarakatnya mau? Bupatinya galak kepada kepala desa, dan mereka punya forum. Bupatinya akan selalu nanya berapa capaian di kelurahan kamu, di kecamatan kamu? Kalo sedikit kamu tidak mendukung program saya jadi saya tidak akan mendukung program kamu. Contoh berikutnya bagi yang mau daftrain anaknya ke sd smp sma negeri sertakan kepesertaan jamsostek kalo tidak, tidak bisa dilayanin, alhasil kepesertaannya bagus.

Di kita wajib kepesertaan hanya sebatas undang-undang, dan tidak mempunya instrument seperti cerita yang diatas sehingga akan sulit untuk mewujudkannya. seharusnya dibuat ebagai contoh jika mau melamar kerja namun tidak punya bpjs tidak bisa melamar atau lebih kejamnya jika mau berobat di fasyenkes pertama tapi tidak punya bpjs tidak akan dilayanin walaupun sehat itu adalah hak setiap manusia namun jika tidak di berlakukan seperti itu akan susah. Sehingga jika mau tercapainya universal health coverage pemerintah harus membuat jkn itu seperti kebutuhan layaknya orang yang mempunyai ktp. Pemerintah harus membuat instrument yang mendukung jkn agar bisa mencapai kurang lebih 95% kepesertaan.

 

referensi:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun