Mohon tunggu...
Humaniora

Hukuman Mati, Manusiawikah?

27 Mei 2017   14:17 Diperbarui: 27 Mei 2017   14:28 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Humanisme, secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sikap yang dalam membela kelangsungan dan keberadaan hidup manusia agar tidak tenggelam dalam kahancuran dan kebinasaan.

Humanisme dalam manusia sebagai objek, tidak membedakan manusia sebagai suatu makluk yang berkotak-kotak. Tidak memandang bangsa, agama, daerah, suku, warna kulit dan sejenisnya.

Hukuman mati kini tentu masih menuai pro dan kontra. Pertanyaan akan manusiawikah hukum mati tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Banyak yang beranggapan bahwa hukuman mati merupakan hal yang adil, namun di sisi lain banyak yang masih beranggapan bahwa hukuman mati bukanlah hal yang harus diakukan sebagai jalan keluar.

Secara garis besar, hukuman merupakan alat untuk memaksa agar ditaatinya suatu peraturan. Serta bagi siapa yang melanggar akan mendapat sanksi hukuman sehingga dapat terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Percuma saja rasanya bila sebuah peraturan di buat tanpa adanya sanksi bagi pelanggaran. Maka, hukuman mati tampaknya merupakan jalan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak berbuat kriminal lagi. Berkurangnya kejahatan tentu dapat menciptakan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang, hal ini sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana rasa aman tercipta jikalau rasa was-was masih melanda. Rasa was-was ini tentu tercipta dikarenakan masih adanya kesempatan untuk para pelaku kejahaan berkeliaran di mungka bumi ini.

Memberikan keadilan bagi korban menjadi salah satu alasan untuk mendukung adanya hukuman mati. Tindakan yang dilakukan para kriminal kelas kakap seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan berencana tentunya menimbulkan kerugian besar bagi korban. Tidak mungkin pula kejahatan tersebut ditebus dengan materil seperti uang. Oleh karena itu, mengakhiri nyawa sang pelaku dapat menjadi jalan yang adil bagi korban dan keluarganya.

Hukuman mati tentu lebih efektif dibanding hukum penjara. Sudah banyak survei yang membuktikan bahwa seseorang yang keluar dari penjara biasanya akan keluar masuk penjara. Hidup di penjara bukanlah hal yang mudah untuk dijalani. Kekerasan terjadi setiap harinya. Beban dan tekanan sang pelaku tentu akan semakin meningkat. Maka dari itu, pilihan hukuman mati dapat diartikan sebagai “membebaskan” pelaku dari beban dan tekanan yang diterima di penjara.

Selain sisi-sisi yang mendukung adannya hukuman mati dilakukan. Banyak hal-hal lainnya yang membuat hukuman mati tak seharusnya di lakukan.

Saat adik kita mencuri coklat, setelah kita marahi tentu ia akan berfikir lagi saat akan mengulangi perbuatannya karena takut dimarahi. Namun hal ini sayangnya tidak berlaku dalam hukuman mati. Bagaimana akan menjadi jera jika dia sudah tidak hidup lagi. Tentu tak ada jaminan untuk orang lain akan berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan kriminal dengan adanya hukuman mati. Maka dari itu hukuman mati tampaknya akan tetap terjadi meskipun adanya hukuman mati.

Jika sang pelaku mati, keluarga korban hanya akan mendapatkan rasa adil bahwa nyawa telah dibalaskan dengan nyawa. Namun jika korban mati dan pelaku juga mati, tentu akan sia sia rasanya, dimana haus ada dua jiwa yang terbunuh. Maka ada baiknya jika pelaku diberi hukuman yang dapat menguntungkan baik warga sekitar maupun diri sang pelaku dan keluarga.

Beberapa hal di atas memberitau kita jikalau hukuman mati mendapatkan tanggapan positive maupun negative. Maka negara harus berhati-hati saat menghakim bahwa sesorang terkena hukuman mati atau tidak. mengingat bahwa hukuman matiadalah sesuatu yang besar,yang harus disikap dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun