Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Tercepat dan Terlelet Tangani Kasus

5 Oktober 2018   17:22 Diperbarui: 5 Oktober 2018   18:17 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia dibawah Presiden Jokowi punya banyak prestasi tingkat dunia. Salah satunya memiliki polisi tercepat dalam menangani kasus. Pun memiliki polisi terlelet dalam menangani kasus.

Polisi terlelet dalam menangani kasus dibuktikan dari kasus Novel Baswedan. Kasus dibekup tiga kekuatan hukum. Pertama kekuatan adanya laporan dari saksi korban. Kekuatan Kapolda yang mendatangi korban di rumah sakit. Ketiga kekuatan instruksi presiden untuk menangkap pelaku penganiaya korban. Bahkan kekuatan instruksi presiden memungkinkan polisi menggunakan semua kekuatan dan kewenangan yang dimilikinya termasuk membunuh pelaku.

Meski sudah dibekup tiga kekuatan hukum begitu dahsyat namun hasilnya nihil. Polisi hanya menangkap gambar pelakunya tapi tidak pernah bisa menangkap pelakunya yang makhluk hidup. Sudah lebih setahun sejak kejadian penganiayaan terhadap Novel Baswedan ternyata polisi tidak pernah mendapatkan pelakunya yang entah pergi ke mana.

Untungnya gelar polisi terlelet bisa ditutupi dengan adanya polisi tercepat dalam menangani kasus dibuktikan dari kasus Ratna Sarumpaet. Hanya dalam satu hari saja kasusnya bisa diselesaikan dengan tuntas dan pas. Penyelidikan dan penyidikan berlangsung begitu cepat secepat kilat di berbagai TKP termasuk forensik digital keuangan perbankan. 

Padahal polisi tidak dibekup tiga kekuatan hukum yang ada. Dalam hal ini tidak ada laporan dari saksi korban, tidak ada kunjungan Kapolda ke saksi korban dan tidak ada instruksi presiden.

Bayangkan apa jadinya kalau polisi tercepat juga dibekup tiga kekuatan hukum yang ada. Pastilah kasus yang ditanganinya serupa main sulap, "simsalabim abakadabra" kasus lenyap.

Masyarakat membutuhkan polisi tercepat dalam menangani kasus. Sebab begitu banyak kasus di negeri belum juga terselesaikan. Sebagian kasus lebih banyak diajukan banding ke pengadilan akhirat setelah semua manusia mengalami kematian.

Kiranya Polisi yang menangani kasus Ratna Sarumpaet langsung diberi penghargaan setinggi-tingginya. Biar bisa mencetak Polisi-Polisi tercepat lebih banyak lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun