Indonesia dibawah Presiden Jokowi punya banyak prestasi tingkat dunia. Salah satunya memiliki polisi tercepat dalam menangani kasus. Pun memiliki polisi terlelet dalam menangani kasus.
Polisi terlelet dalam menangani kasus dibuktikan dari kasus Novel Baswedan. Kasus dibekup tiga kekuatan hukum. Pertama kekuatan adanya laporan dari saksi korban. Kekuatan Kapolda yang mendatangi korban di rumah sakit. Ketiga kekuatan instruksi presiden untuk menangkap pelaku penganiaya korban. Bahkan kekuatan instruksi presiden memungkinkan polisi menggunakan semua kekuatan dan kewenangan yang dimilikinya termasuk membunuh pelaku.
Meski sudah dibekup tiga kekuatan hukum begitu dahsyat namun hasilnya nihil. Polisi hanya menangkap gambar pelakunya tapi tidak pernah bisa menangkap pelakunya yang makhluk hidup. Sudah lebih setahun sejak kejadian penganiayaan terhadap Novel Baswedan ternyata polisi tidak pernah mendapatkan pelakunya yang entah pergi ke mana.
Untungnya gelar polisi terlelet bisa ditutupi dengan adanya polisi tercepat dalam menangani kasus dibuktikan dari kasus Ratna Sarumpaet. Hanya dalam satu hari saja kasusnya bisa diselesaikan dengan tuntas dan pas. Penyelidikan dan penyidikan berlangsung begitu cepat secepat kilat di berbagai TKP termasuk forensik digital keuangan perbankan.Â
Padahal polisi tidak dibekup tiga kekuatan hukum yang ada. Dalam hal ini tidak ada laporan dari saksi korban, tidak ada kunjungan Kapolda ke saksi korban dan tidak ada instruksi presiden.
Bayangkan apa jadinya kalau polisi tercepat juga dibekup tiga kekuatan hukum yang ada. Pastilah kasus yang ditanganinya serupa main sulap, "simsalabim abakadabra" kasus lenyap.
Masyarakat membutuhkan polisi tercepat dalam menangani kasus. Sebab begitu banyak kasus di negeri belum juga terselesaikan. Sebagian kasus lebih banyak diajukan banding ke pengadilan akhirat setelah semua manusia mengalami kematian.
Kiranya Polisi yang menangani kasus Ratna Sarumpaet langsung diberi penghargaan setinggi-tingginya. Biar bisa mencetak Polisi-Polisi tercepat lebih banyak lagi.