Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Yesus Buat Hakim dan Polisi di Negeri Kacau-Balau

2 Juni 2018   09:04 Diperbarui: 2 Juni 2018   09:23 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://fajriamar.wordpress.com

Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi layaknya polisi-polisi menangkap basah seorang perempuan tengah berbuat zina (berhubungan seks dengan lelaki bukan suaminya). Mereka bawa tangkapannya ke hadapan Yesus atau Nabi Isa Alaihi Salam layaknya Yesus adalah seorang hakim sekaligus eksekutor pelaksana hukuman. Mereka juga meminta Yesus menghukumnya dengan melempari batu sampai mati sesuai hukum Taurat yang dibawa Nabi Musa Alaihi Salam.

Yesus bukan manusia bodoh-bodoh amat. Dia hafiz dan paham benar kandungan setiap ayat dalam Kitab Taurat. Tapi tidak pernah percaya begitu saja informasi dan cerita dari polisi-polisi yang ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi perihal wanita yang ditangkapnya. Masih membutuhkan klarifikasi dan investigasi kebenaran dakwaan bahwa perempuan itu berzina.

Kalau benar perempuan itu berzina timbul pertanyaan: "Perempuan itu berzina dengan lelaki siapa dan nama lelaki itu? Manakah lelaki yang telah berzina dengan perempuan itu?

Dalam benak Yesus muncul kesimpulan. Mestinya polisi-polisi menangkap juga lelaki yang telah berzina dengan perempuan itu. Biar kedua pezina menerima hukuman sesuai dengan hukum Taurat yakni dilempari batu hingga keduanya mati di lapangan terbuka dan disaksikan banyak orang sebagai peringatan bagi siapapun yang punya rencana berzina. Begitu mereka ketangkap basah berzina maka turunlah hukuman rajam sampai mati tanpa ampun.

Jika Yesus menghukum wanita itu tanpa menghukum laki-laki yang berzina dengan wanita itu maka Yesus berlaku tidak adil alias zalim. Meskipun polisi-polisi terus mendesak-desak dan memaksa-maksa Yesus supaya menghukum wanita di depannya namun Yesus tetap saja tidak mematuhinya. Malahan Yesus menuliskan sesuatu tulisan di atas pasir dengan menggunakan jarinya.

Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "BARANGSIAPA DI ANTARA KAMU TIDAK BERDOSA, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." (Yohanes 8: 7).

Yesus tetap ingin menegakkan keadilan. Menolak berbuat tidak adil. Karenanya Yesus meminta polisi-polisi dari ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi buat menghukum wanita pezina. Hendaknya yang menghukum dari kalangan mereka adalah orang-orang yang tidak berdosa. Hanya orang yang tidak berdosa saja yang boleh menghukum wanita pezina.

Siapakah manusia yang tidak berdosa? Pastilah setia manusia berdosa di hadapan Tuhannya ada yang banyak dosanya dan ada pula yang sedikit dosanya. Berakibat polisi-polisi yang tadinya menghendaki Yesus menghukum wanita menjadi terdiam seribu bahasa. Mana ada polisi-polisi yang tidak berdosa sama sekali kecuali polisi bayi, polisi tidur dan polisi patung.

Satu demi satu ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi meninggalkan Yesus dan meninggalkan perempuan tangkapannya. Berarti mereka menyadari kalau dirinya juga penuh dosa serupa perempuan yang tangkapnya. Jangan-jangan dosa mereka jauh lebih banyak dari dosa perempuan di depannya. Berakibat bebaslah seorang perempuan dari kemungkinan dilempari batu hingga mati sebagai orang-orang terhukum gara-gara tidak ada yang mau menghukumnya termasuk Yesus.

Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"

Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "AKUPUN TIDAK MENGHUKUM ENGKAU. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang." (Yohanes 8: 10-11)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun