PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan prihal kebersihan. karena kebersihan merupakan suatu yang telah menjadi pengadatan oleh kaum muslimin itu sendiri. mengapa begitu, karena setiap peribadahan orang islam berkaitan erat dengan kebersihan, kesucian dan bertolak belakang dengan kotoran dan najis.
PEMBAHASAN
salah satu yang harus sangat diperhatikan umat islam dalam kebersihan yaitu diwajibkanya ISTINJA' [bersuci] setelah usai buang hajat yaitu buang air besar dan buang air kecil. sholat hukumya tidak sah apabila tidak beristinja' dengan baik dan benar sedangkan shalat itu sendiri merupakan ibadah pokok serta semboyan umat islam.
pada hakikatnya yang telah umum kita ketahui dan mayoritas orang lakukan yaitu bersuci menggunakan air akan tetatapi pada peraktiknya alat yang digunakan untuk bersuci bisa dengan menggunakan batu baik dalam kondisi tersedia air ataupun tidak.
berbeda dengan wudu dan mandi yang diperbolehkan diganti dengan tayamum apabila tidak dapat menemukan air, istinja' menggunakan batu mengandung keafdhalan dan hikmah yang besar bagi mereka yang mau melaksanakanya dalam rangka menjamin kesfsahan pada pelaksanaan ibadah kepada ALLAH SWT.
salah satu unsur logika mengapa shalat tidak sah hukumya tanpa bersuci dahulu karena menurut para pakar dunia ini sebagian besar adalah lautan [85%] sisanya daratan.Â
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih dan berkembang pesat membawa perubahan yang signifikan dalam pola berfikir dan pola sikap manusia, gaya hidup yang kini lebih memilih alternatif yang lebih mudah, efesien, praktis dalam melakukan kegiatan sehari-hari misalnya dalam istinja' [bersuci]. kini pada tempat-tempat tertentu seperti di pesawat, hotel, dan lain-lain toiletnya sudah banyak yang tidak menyediakan air untuk bersuci tetapi yang disediakan berupa tisu. karena beranggapan bahwa tisu lebih nyaman dan mudah digunakan karena pakaian tetap kering dan tidak basah.
seperti yang diterangkan diatas istinja' bisa dilakukan dengan air dan batu  sedangkan tisu bukan dari keduanya lantas apakah disu dapat digunakan untuk bersuci...?
menurut madzhab imam syafi'i tisu dapat digunakan bersuci karena tisu merupakan salah satu bentuk dari hajar syar'i yaitu berupa benda padat yang tidak najis dan dianggap tidak mulia karena tidak terdapat tulisan didalamnya, akan tetapi jika tisu itu didalamnya terdapat tulisan maka haram hukumya untuk digunakan bersuci. tata cara penggunaaanya yaitu dengan diusapkan sebanyak tiga kali usapan, tidak boleh kurang. jika dalam tiga usapan belum bersih maka jumlah usapannya harus ditambah sampai benar- benar yakin bersih dan suci.
PENUTUP