Mohon tunggu...
Ahonk bae
Ahonk bae Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis Untuk Perdaban

Membaca, Bertanya & Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Online Shop dalam Khutbah Jumat

29 Januari 2021   17:43 Diperbarui: 29 Januari 2021   17:49 2055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita bersyukur, bahwa Allah swt. selalu menyiapkan ladang usaha untuk manusia sesuai dengan putaran zaman.

Dulu, ladang perdagangan dilakukan dengan sistem barter, barang ditukar dengan barang, kemudian barang digantikan dengan uang sebagai alat tukar, kemudian berubah dengan pola swalayan atau super market, setelah itu uang diganti hanya dengan gesekan ATM, penyimpanan uang tidak lagi dibawah bantal tetapi di bank dan orangpun cukup membawa ATM ke mana mana.

Kemudian di masa global ini, Allah menciptakan pola transaksi baru yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu pola bisnis online yang cukup menjanjikan.

Bisnis online telah merubah pendapatan dan pola hidup masyarakat baik penjual, resseler maupun pembeli. Semuanya merasa terbantu.sekarang seseorang bisa membeli barang yang diinginkan hanya melalui gadget (HP) di kamarnya, semuanya sudah bisa diwakilkan kepada aplikasi canggih ini. Bahkan bisa memberli barang dari luar negeri sekalipun dari kamarnya.

Akan tetapi dalam menjalankan bisnis ini diperlukan pengetahuan yang mencukupi baik pengetahuan yang terkait dengan aplikasinya maupun hukum agama.

Dalam agama, yang perlu diperhatikan adalah tentang syarat rukun transaksi, baik itu berupa jual beli kontan, jual beli inden, jual beli kridit, investasi, tabungan, deposit dll.

Dalam hal transaksi perniagaan ini,Allah memberi rumusan dalam firmannya QS.Annisa 29 :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS.annisa 29

Yang bisa diambil dari firman ini adalah bahwa, rumusan transaksi perniagaan dalam islam adalah pertama TARODHIN,saling ridho antara dua belah pihak. Kedua tidak ada saling membunuh dalam arti tidak ada saling menzalimi atau saling merugikan orang lain. sehingga apa saja transaksi yang menimbulkan ketidak ridhoan atau penipuan adalah haram.

Hal hal yang menimbulkan tidak ridho itu seperti tidak jujur dengan kwalitas barang atau postingan gambar yang berisi pengelabuan sehingga membuat pembeli kecewa,sakit hati dan merasa dibohongi.

Saling ridho inilah yang menjadikan keberkahan antara penjual dan pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun