Ingat, kalau sebagai konsumen, hak dan kewajiban anda terabaikan oleh pembeli, segera lapor ke lembaga perlindungan konsumen karena hak dan kewajiban konsumen dilindungi oleh Undang-undang.
***
Seusai makan siang, Karsun masih saja di minimarket Haji Mukidin.
"Oooi, udah pulang sana, ngapain lu masih di sini?!" Haji Mukidin tanpa segan-segan mengusir Karsun.
"Hehehe...Santai apa Ji," wajah Karsun mendadak berubah memelas. "Ji, kasih gua kerja di sini Ji?"
"Ebuse, kagak. Bakalan mati berdiri gua, ngeliat loe terus berhari-hari."
[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber: http://ditjenspk.kemendag.go.id/"]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI