"Udah kalau mau, ikut gua ke belakang," Haji Mukidin pun masuk kembali ke minimarketnya.
***
Di ruang belakang, Karsun sendang mengamati timbangan, sementara Haji Mukidin membereskan kertas-kertas yang berantakan di meja.
"Ji, ini kok timbangan lain dari yang biasanya ya?" Kini Karsun menaruh timbangan itu di meja Haji Mukidin.
"ooh, ini namanya timbangan digital. Gua dapet dari Kementrian Perdagangan barengan ama sertifikat tadi. Udah taruh sono gih timbangannya ke meja kasir, mau makan siang nggak loe?"
Hak dan kewajiban konsumen cerdas
[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber: Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas"][/caption]
Ya timbangan digital merupakan salah satu alat kelengkapan fasilitas perlindungan konsumen. Lebih jauh, alat kelengkapan berupa timbangan digital mencerminkan hak konsumen cerdas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Tentu hak tersebut juga merupakan kewajiban Haji Mukidin sebagai pedagang, yaitu memberikan informasi yang benar.
Mari menguraikan lagi hak konsumen cerdas terkait memperoleh informasi yang benar. Termasuk juga memperoleh informasi yang benar dari barang yang akan dibelinya, setidaknya konsumen harus memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L (keamanan keselamatan dan lingkungan kerja).
Tentu ada beberapa hal lagi bagi hak konsumen cerdas selain mendapatkan informasi yang benar. Beberapa di antaranya adalah: Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan; Memilih barang yang akan digunakan; Didengar pendapat dan keluhannya; Mendapatkan Advokasi; Mendapat pembinaan; Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta; Mendapatkan ganti rugi ataui kompensasi.
Di mana ada hak, di situ pula ada kewajiban. Adapun beberapa kewajiban konsumen cerdas sebagai berikut: Membaca atau mengikuti petunjuk atauinformasi dan prosedur pemakaian; Beritikad baik dalam melakukan transaksi; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, serta; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.